Menuju konten utama

Alasan Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM terkait TWK KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain memilih mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Alasan Firli Cs Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM terkait TWK KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang menyebabkan penonaktifan 51 orang pegawai KPK. Namun, Firli dkk memilih tidak menghadiri panggilan tersebut sebab tak melanggar hak asasi apapun.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (8/6/2021).
Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021 terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang diadukan sejumlah pegawai KPK. Menurut jadwal, pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan hari ini, Selasa (8/6/2021).
Fikri mengatakan, pihaknya menghargai Komnas HAM yang sedang melaksanakan tugasnya.
Namun, pimpinan KPK memilih tidak hadir. Sebagai gantinya, pada 7 Juni kemarin, pimpinan KPK mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu perihal hak asasi yang dilanggar lewat pelaksanaan tes tersebut.

Fikri menjelaskan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN termasuk pelaksanaan tes wawasan kebangsaan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Fikri.
Pemanggilan pimpinan KPK oleh Komnas HAM didasari oleh aduan sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan kepada Komnas HAM pada Senin (24/5/2021). Novel Baswedan sebagai salah satu pelapor mengatakan, TWK adalah bentuk kesewenang-wenangan untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
Pelaporan mesti dilakukan agar pola-pola penyingkiran pegawai lewat TWK tidak terjadi pada lembaga independen lainnya.
"Ini bukan demi kepentingan kami semata. Ini upaya untuk tidak memaklumi setiap penyerangan kepada HAM, dan kepentingan terkait warga negara," ujar Novel pada Senin (24/5/2021).

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri