tirto.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan para pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding administrasi kepada presiden, kata Staf Khusus Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono.
Hal tersebut merespons pengajuan permohonan banding sekitar 42 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dengan meminta pembatalan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait banding administrasi yang diajukan, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silakan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dini pun mengatakan, pemerintah tengah menyelesaikan rencana pelaksanaan tindak lanjut perekrutan para mantan pegawai KPK yang tidak lulus ke Polri. Ia meminta eks pegawai KPK bersedia menunggu untuk proses perekrutan tersebut.
“Ruang jabatan juga tengah dipersiapkan, semuanya masih dan sedang berproses. Mohon teman-teman mantan pegawai KPK bersabar untuk menunggu finalisasi proses perekrutan terkait, karena dalam hal ini Kapolri juga harus berkoordinasi dengan beberapa lembaga lainnya, termasuk KemenPAN RB. Jadi butuh waktu untuk merampungkan proses," kata Dini.
Surat Banding Eks Pegawai KPK Korban TWK
Sekitar 42 pegawai yang tidak lulus TWK mengajukan banding administrasi kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta kepada Jokowi untuk membatalkan hasil TWK yang cacat prosedur dan melanggar HAM.
Awalnya, para pegawai TWK mengajukan keberatan dan banding atas hasil tes TWK. Mereka menyertakan hasil temuan Ombudsman yang menyatakan proses pelaksanaan TWK untuk ke-42 eks pegawai KPK itu malaadministrasi dan hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM dalam proses TWK. Namun pihak KPK menolak permohonan keberatan administratif tersebut.
Sekitar 42 pegawai yang tidak lulus TWK mengajukan banding administrasi kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut merespons upaya pemberhentian tidak hormat akibat tidak lulus TWK KPK.
“Sehubungan dengan Keputusan Pimpinan Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama kami (selanjutnya disebut sebagai SK PDH), yang kami terima dalam rentang waktu tanggal 15 September 2021 sampai dengan 29 September 2021 maka bersama surat ini, kami sampaikan upaya administratif berupa Banding Pembatalan dan/atau Tidak Sahnya Keputusan Pimpinan KPK Tentang Pemberhentian Pegawai KPK Dan Permohonan Penetapan/Pengangkatan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” demikian paragraf dalam surat permohonan banding yang diterima Tirto dari Hotman Tambunan, Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi yang tidak lulus TWK, Sabtu (23/10/2021).
Mereka meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan hasil TWK yang cacat prosedur dan melanggar HAM serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status untuk 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan basis TWK.
Pada isi surat, para pegawai yang tak lulus TWK sudah mengajukan keberatan dan banding atas hasil tes TWK. Namun pihak KPK menolak permohonan keberatan administratif tersebut.
Dalam surat pengajuan banding, mereka menyertakan hasil temuan Ombudsman yang menyatakan proses pelaksanaan TWK untuk ke-42 eks pegawai KPK itu malaadministrasi dan hasil penyelidikan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz