Menuju konten utama

Aksi Dukun Mbah Slamet Bunuh Pasiennya: Diracun Usai Ritual

Usai menenggak minuman yang diberikan Mbah Slamet, korban mulai tak sadarkan diri, kemudian nyawanya hilang dan langsung dikubur di kebun Mbah Slamet.

Aksi Dukun Mbah Slamet Bunuh Pasiennya: Diracun Usai Ritual
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Slamet Tohari alias Mbah Slamet, tersangka pembunuhan berkedok dukun pengganda uang di Banjarnegara, beraksi seorang diri.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Selasa, 4 April 2023.

Kasus ini bermula ketika Polres Banjarnegara menerima pengaduan dari Gyldas Esa, anak dari Paryanto, pada 27 Maret 2023.

Pada Juli 2022, anak dan bapak itu berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara menggunakan bus. Tiba di Banjarnegara mereka bertemu dengan Mbah Slamet di pinggir jalan, kemudian dibawa ke rumah Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Ketika di rumah, Gyldas diminta menunggu sementara dua lelaki itu ke dalam sebuah ruangan untuk penggandaan uang. Pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali ke Banjarnegara. Kali ini dia menyopir mobil sendirian.

Tiga hari berikutnya Paryanto menghubungi Salsabilla, anaknya. Dia mengirimkan titik lokasi dan pesan melalui WhatsApp bahwa dia berada di rumah Mbah Slamet. Sehari berlalu, lantas pada 24 Maret, keluarga tak bisa menghubungi Paryanto.

Hendri berkata sebelum membunuh Paryanto, Mbah Slamet mengajak Paryanto ke hutan untuk menjalani ritual.

"Untuk pelaksanaan pembunuhan, Slamet Tohari menggunakan racun yang dicampurkan dengan obat penenang ke dalam air minum. Ritual penggandaan dana dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai," terang Hendri.

Lima menit setelah Paryanto menenggak minuman yang diberikan, ia mulai tak sadarkan diri, kemudian nyawanya hilang. Lantas Mbah Slamet menggali tanah di kebun miliknya untuk menguburkan korban.

Pada 2 April, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap Mbah Slamet. Dia ditangkap karena dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasar laporan masyarakat kepada jajaran Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023. Setelah dicokok, polisi menginterogasi tersangka guna pengembangan perkara.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pernah membunuh dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang dan mayatnya dikubur di area hutan di Desa Balun. Polisi segera berangkat ke lokasi untuk memastikan keterangan Mbah Slamet.

Lantas petugas menemukan gundukan tanah, yang ketika digali berisi jenazah korban. Berdasar penelusuran, ada 12 orang tewas karena ulah dukun gadungan ini. Akibat perbuatannya, Mbah Slamet pun dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto