Menuju konten utama

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Bunuh 12 Orang

Mbah Slamet menghabisi nyawa korbannya karena kesal kerap ditagih penggandaan uang.

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Bunuh 12 Orang
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Satuan Reskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Tohari alias Mbah Slamet (45 tahun), yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Hingga saat ini petugas menemukan selusin korban Tohari. "Total (korban) 12 orang yang ditemukan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 4 April 2023. Perkara ini terungkap karena ada laporan orang hilang.

Kronologis

Pada Senin, 27 Maret 2023, Polres Banjarnegara menerima pengaduan dari Gyldas Esa, anak dari Paryanto. Pada Juli 2022, anak dan bapak itu berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara menggunakan bus.

Tiba di Banjarnegara mereka bertemu dengan Mbah Slamet di pinggir jalan, kemudian dibawa ke rumah Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Ketika di rumah, Gyldas diminta menunggu sementara dua lelaki itu ke dalam sebuah ruangan untuk penggandaan uang.

20 Maret 2023, Paryanto kembali ke Banjarnegara. Kali ini dia menyopir mobil sendirian. Tiga hari berikutnya Paryanto menghubungi Salsabilla, anaknya. Dia mengirimkan titik lokasi dan pesan melalui WhatsApp. Isi pesan ialah sebagai berikut:

“TAKUT AYAH MATI INI SHARE LOK PAK SLAMET”, kemudian dia juga mengirimkan pesan berupa “INI DIRMH Y PAK SLAMET BWT JAGA2 KLO UMUR AYAH PENDEK” “MISAL AYAH G ADA KABAR SMPE HR MINGGU LSG AJA DIME LOKASSI BRSAMA APARATY” “GLYDAS TAU KOQ RUMAH Y”.

Sehari berlalu, lantas pada 24 Maret, keluarga tak bisa menghubungi Paryanto.

Penangkapan Pelaku

2 April, sekitar pukul 04.00, polisi menangkap Mbah Slamet. Dia ditangkap karena dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasar laporan masyarakat kepada jajaran Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023. Setelah dicokok, polisi menginterogasi tersangka guna pengembangan perkara.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pernah melakukan pembunuhan dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang dan mayatnya dikubur di area hutan di Desa Balun," terang Iqbal. Polisi segera berangkat ke lokasi untuk memastikan keterangan Mbah Slamet.

Penemuan Mayat Korban

Jalan setapak itu merupakan bagian dari kebun sayur milik Mbah Slamet. Ketika menggali gundukan tanah, polisi menemukan satu jenazah dan kartu tanda penduduk milik Paryanto. Lantas petugas menduga mayat lelaki itu adalah Paryanto.

Penyidik pun mengembangkan perkara. Pada 3 April, penyidik bersama tim BPBD, tenaga kesehatan setempat, serta Inafis Polres Banjarnegara menggali lubang yang merujuk keterangan Mbah Slamet. Lubang berikutnya berjarak 1-2 meter dari galian pertama.

Di dalam galian tanah terdapat barang bukti berupa pakaian, sandal, kemeja, sarung, aksesoris yang digunakan korban, serta ditemukan tulang bagian tubuh manusia. Setiap lubang terdapat botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun.

Satu korban, terdapat satu botol air mineral; lantas dari tujuh lubang ada dua lubang yang berisi dua mayat.

Modus Perdukunan

Tahun lalu, Budi Santoso alias Bodrex, warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan sekaligus tangan kanan si dukun, mengunggah informasi dalam akun Facebook. Isinya perihal kemampuan Mbah Slamet menggandakan uang.

Lantas Paryanto tertarik dengan iklan tersebut, maka ia mulai berinteraksi dengan komplotan itu. Karena mulai percaya, Paryanto mulai menyalurkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang, namun belum membuahkan hasil.

Korban menyetor Rp70 juta dan berjanji akan menggandakan hingga mencapai Rp5 miliar. Lantaran janji tak terpenuhi, korban yang kecewa pun menemui tersangka. Mbah Slamet mengajak Paryanto ke hutan untuk menjalani ritual. Ia diminta minum kopi yang telah disiapkan.

Ternyata dukun telah memasukkan racun ke dalam kopi itu. Usai korban tewas, dia menguburkannya. Motif Mbah Slamet membunuh korban ialah takut ketahuan.

"Karena korban sering menagih janji penggandaan uang miliknya yang belum diproses dan takut korban melaporkan pada aparat penegak hukum," ucap Iqbal.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, ia terancam hukuman mati, seumur hidup atau selama waktu atau hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait DUKUN PENGGANDA UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky