tirto.id - Polisi memeriksa beberapa orang kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara. Penyidik pun meminta keterangan tersangka Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso, serta saksi yang berasal dari keluarga korban dan tersangka.
"Penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan dan berkembang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain (keluarga korban) termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli (kejiwaan dan kriminolog)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ketika dihubungi Tirto, Senin, 10 April 2023.
"Saat ini tersangka ST dan BS dalam keadaan baik dan terpantau kesehatannya oleh tim Dokkes Polres Banjarnegara. Tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut Iqbal.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, saat ini tim psikolog Biro SDM Polda Jawa Tengah masih melaksanakan tes psikologi terhadap tersangka.
Tim psikolog beserta Polres Banjarnegara dan Polres Purbalingga juga melakukan konseling terhadap warga di sekitar tempat tinggal tersangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak.
Hingga Sabtu, 8 April 2023, posko pengaduan orang hilang telah menerima laporan dari 20 orang. Keluarga yang melapor berasal dari Lampung, Sumatra Selatan, Palembang, Jawa Tengah-DIY (Magelang, Yogyakarta, Solo, Wonosobo, Purbalingga, Banjarnegara) dan Jawa Barat (Sumedang, Tasikmalaya, Bogor, Depok).
Iqbal menjelaskan setiap pengaduan yang diterima, ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada posko ante mortem guna mengumpulkan data identitas dan ciri fisik orang hilang, kemudian mencocokkan dengan ciri fisik jenazah yang belum teridentifikasi.
Kasus ini bermula ketika Polres Banjarnegara menerima pengaduan dari Gyldas Esa, anak dari Paryanto, pada 27 Maret. Pada Juli 2022, anak dan bapak itu berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara menggunakan bus.
Tiba di Banjarnegara mereka bertemu dengan Mbah Slamet di pinggir jalan, kemudian dibawa ke rumah Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Ketika di rumah, Gyldas diminta menunggu sementara dua lelaki itu ke dalam sebuah ruangan untuk penggandaan uang. Pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali ke Banjarnegara. Kali ini dia menyopir mobil sendirian.
Tiga hari berikutnya Paryanto menghubungi Salsabilla, anaknya. Dia mengirimkan titik lokasi dan pesan melalui WhatsApp bahwa dia berada di rumah Mbah Slamet. Sehari berlalu, lantas pada 24 Maret 2023, keluarga tak bisa menghubungi Paryanto.
Identifikasi 8 Jenazah Korban
Tim Dokkes Polda Jawa Tengah berhasil mengidentifikasi empat jenazah korban pembunuhan Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Banjarnegara.
"Berdasarkan hasil identifikasi jenazah, disimpulkan telah teridentifikasi empat jenazah lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ketika dihubungi Tirto, Senin, 10 April 2023.
Empat jenazah terbaru yakni:
- Theresia Dewi (cocok dengan data ante mortem kode 4A dengan bukti data primer foto gigi tanggal dan jam tangan oranye);
- Okta Ali Abrianto (cocok dengan data ante Mortem guna kode 4B dengan bukti data primer foto gigi gingsul);
- Riani (cocok dengan data ante mortem kode 5A dengan bukti data primer foto gigi kelinci dan renggang);
- Suheri (cocok dengan data ante mortem kode 5B dengan bukti data primer foto gigi lepas sebelah kiri).
Selusin kematian
Pada 2 April 2023, sekitar pukul 04.00, polisi menangkap Mbah Slamet. Dia ditangkap karena dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasar laporan masyarakat kepada jajaran Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023. Setelah dicokok, polisi menginterogasi tersangka guna pengembangan perkara.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui pernah membunuh dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang dan mayatnya dikubur di area hutan di Desa Balun. Polisi segera berangkat ke lokasi untuk memastikan keterangan Mbah Slamet.
Lantas petugas menemukan gundukan tanah, yang ketika digali berisi jenazah korban. Akibat perbuatannya, Mbah Slamet pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri