Menuju konten utama

Akar Perseteruan Via Vallen dan JRX: Siapa yang Salah dan Benar?

JRX gagap memahami pola distribusi musik koplo, Via Vallen naif soal hak cipta.

Akar Perseteruan Via Vallen dan JRX: Siapa yang Salah dan Benar?
Penyanyi Via Vallen berpose saat menghadiri peluncuran album barunya berjudul "Sayang" di Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Dunia musik Indonesia memang tak pernah sepi perbincangan. Baru beberapa hari obrolan tentang konser Guns N Roses mulai mereda, kini sudah diisi lagi oleh perdebatan panas antara drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias JRX, dengan biduanita Via Vallen.

Pangkalnya: Via dianggap tidak meminta izin ketika membawakan lagu “Sunset di Tanah Anarki” milik SID. Selain itu, JRX juga menganggap bahwa Via membawakan lagu itu tanpa mempedulikan pesan ("ruh", dalam istilah JRX) dari lagu tersebut.

Di akun Twitternya, drummer ini mencuit, “Ngefans tapi sama sekali gak pernah minta izin bawain lagu SID. Dan lagu ini pesannya besar. Vallen paham gak apa yang ia nyanyikan? Ini bukan tentang nominal. She’s degrading the meaning of the song.”

Belakangan, JRX juga memposting keluhannya di Instagram. Dengan rambut tersisir rapi ke belakang dan memegang buku Kekerasan Budaya Pasca 1965 yang diterbitkan oleh Marjin Kiri, JRX menulis bahwa SID pernah membiarkan Via membawakan “Sunset di Tanah Anarki” karena menganggap Via sebagai penyanyi yang sedang berjuang meniti karier, walau juga “bikin DVD segala, dikomersilkan.”

Kenapa JRX baru menegur Via hari ini? Menurutnya, album baru SID yang dirilis minggu lalu ini akan rawan dibawakan dengan langgam dangdut koplo dan biduanita koplo yang akan, “memperkaya diri memakai karya orang lain sekaligus membunuh ruh dari karya tersebut.”

Tak lupa, JRX yang dikenal sebagai aktivis Bali Tolak Reklamasi ini mengkritik Via karena dia dianggap tidak berkontribusi terhadap gerakan sosial. “Dengan followers berjuta, minimal berkontribusilah untuk gerakan melawan lupa, atau pelurusan sejarah 65, perjuangan Kendeng, dll, ada banyak sekali hal yg bisa VV lakukan tanpa harus keluar duit.”

Via membalas kritikan JRX di Instagram. Awalnya, biduanita asal Sidoarjo, Jawa Timur ini, meminta maaf jika SID tidak berkenan lagunya dibawakan di panggung. Namun Via juga mengkritik JRX yang menganggapnya memproduksi DVD dan mengkomersilkannya.

“Setahu saya, setiap saya off air, memang beberapa penyelenggara mendokumentasikan dengan video shooting. Saya hanya sebatas menyanyi di atas panggung, dan setahu saya dokumentasi tersebut hanya untuk koleksi pribadi mereka. Saya tidak tahu menahu soal dikomersilkan lewat VCD atau YouTube,” tulis Via.

Jika benang ruwet ini diurut, maka terlihat beberapa kesimpulan yang bisa diambil: Pertama, JRX tidak tahu menahu tentang sistem distribusi musik dangdut koplo, sekaligus cuek terhadap hak cipta. Kedua, Via dan manajemennya naif perihal hak cipta dan kewajiban perkara royalti.

Antara Hak Cipta dan Etika Hak Cipta

“Kalau ngeliat apa yang terjadi, kesimpulannya sampai saat ini: Via Vallen tidak melanggar apa-apa,” kata Irfan Aulia, Wakil Ketua Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Menurut gitaris Samsons ini, Via tidak melanggar karena dia murni sebagai performer, alias penampil. Dalam hal ini, menurut Irfan, JRX salah paham dengan menyebut Via merilis DVD untuk dikomersilkan.

“Via itu tampil, dan ada videografer yang merekam. Dari sana, rekamannya tersebar luas, bajakan,” lanjut Irfan. "Jadi Via dan labelnya itu tidak bikin DVD."

Untuk memahami bagaimana dangdut koplo bisa populer lewat cara VCD bajakan, perlu lebih dulu tahu tentang kultur VCD bajakan dan dangdut di Jawa Timur, tempat koplo lahir. Dangdut koplo lahir di kawasan lokalisasi Jarak, Sidoarjo, pada pertengahan dekade 1990-an.

Peneliti dangdut asal Amerika Serikat, Andrew Weintraub, menyebut koplo berakar pada tarian ronggeng di pedesaan Jawa. Koplo menjadi kaya karena tak sekadar menyerap pengaruh Melayu atau India seperti dangdut. Melainkan juga musik rock, metal, house, dan seni rakyat lain seperti jaranan, jaipong, atau ludruk. Atau dalam kasus terbaru: musik punk rock.

Koplo perlahan populer berkat mode penyebaran yang unik, yakni melalui rekaman video hajatan yang kemudian diperbanyak dalam format VCD. Persebarannya masif. Dari Jawa Timur hingga ke Jakarta. Dari sana, muncul ikon baru, biduanita asal Pasuruan, Inul Daratista. Terlepas dari gaya goyang ngebor yang berkarakter itu, Weintraub mencatat musik yang dibawakan Inul berbeda dari dangdut yang pernah ia dengar.

Kehadiran koplo dari pinggiran Jawa Timur ini bisa mengguncang kerajaan dangdut yang selama ini dipegang oleh sang raja Rhoma Irama. Saat Inul muncul pada awal 2000-an, Rhoma langsung menunjukkan ketidaksukaanya. Weintraub menyebut bahwa Inul dianggap sebagai pendatang gelap di "kalangan komunitas dangdut yang tertutup dan picik di Jakarta, tidak seperti sosok kalem, santun, dan glamor yang ditampilkan oleh biduan-biduan era 1990-an (misalnya Cici Paramida, Ikke Nurjanah, Itje Tresnawati). Inul menampilkan citra perempuan kuat, tegas, dan seksual."

Inul kemudian diboikot. Diserang. Goyangannya dianggap membangkitkan syahwat lelaki. Michael H.B. Raditya dalam "Dangdut Koplo: Memahami Perkembangan hingga Pelarangan", menyebut boikot, serangan-serangan, serta tuntutan agar dangdut koplo bisa mengedukasi, sebagai hal yang ambigu.

Apa yang dilakukan oleh JRX sebenarnya mirip dengan kritik Komisi Penyiaran Indonesia pada Inul yang didedah oleh Michael. JRX menyarankan, atau bahkan memaksa, Via untuk mengedukasi publik terhadap isu-isu sosial. Ini adalah hal yang ambigu, walau tentu saja bisa dilakukan. Sebab dangdut koplo pada dasarnya tidak pernah politis dan bicara hal yang besar nan mengawang, tapi hal-hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat biasa: asmara, kawin lagi, atau suami galak.

Infografik HL Dangdut Koplo Bermula

Kembali ke perihal hak cipta. Irfan, selaku musisi yang aktif mendorong pemahaman hak cipta musisi di Indonesia, memberikan catatan tentang apa yang disebut sebagai dua unsur hak cipta: hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi ini, antara lain, hak derivatif, yakni jika musik dipakai untuk bentuk lain semisal iklan atau film. Pemakai lagu harus membayar kepada pemilik hak cipta. Sedangkan hak moral, antara lain, nama pencipta lagu wajib dicantumkan.

Dalam hak ekonomi, juga ada yang disebut performing rights. Menurut Irfan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (PDF), performing rights alias, “hak eksklusif untuk menyiarkan, menampilkan, menayangkan, memutarkan komposisi atau karya lagu yang sudah dibuat kepada khalayak luas", perlahan makin digalakkan.

Jadi, setiap ada musisi yang mengkover musik karya orang lain, idealnya, mereka harus membayar royalti pada sang pencipta lagu. Ataupun, bisa juga jadi gratis, tergantung penggunannya --misal untuk acara non komersial. Jika meminggirkan salah paham soal DVD bajakan, maka SID seharusnya berhak mendapat royalti dari berdasarkan setiap jenis pemanfaatan Hak Cipta Lagu mereka. Untuk royalti Hak Cipta Lagu dalam pertunjukkan (performing rights), Pencipta lagu akan mendapatkan royalti tersebut melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dibayarkan oleh penyelenggara acara.

“JRX dan kawan-kawan harusnya bisa mendapat haknya, jika tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). Hak berupa royalti, performing rights,” kata Irfan yang mendirikan Massive Music, sebuah perusahaan publisher musik.

Selain itu, Irfan menilai JRX berhak keberatan jika lagunya dipakai dengan tidak sesuai kehendaknya sebagai pencipta lagu. Dalam UU Nomor 28/2014 pasal 5 poin 1 (e), disebut bahwa hak moral melekat abadi pada diri pencipta lagu untuk, “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Selain itu, kata Irfan, dalam jagat hak cipta, ada yang namanya etika hak cipta. Contoh pelanggaran etika ini, antara lain, jika seorang musisi tampil atau merekam karya dengan mengubah sedikit atau sebagian liriknya. Atau, Irfan memberi contoh, “Indonesia Raya” dibuat dengan nada EDM.

“Jadi JRX punya hak untuk menolak lagunya dipakai. Hak eksklusif pencipta,” lanjut Irfan.

Namun dia juga memberi catatan: JRX punya hak menolak lagunya jika dipakai untuk rekaman, tapi tidak untuk di panggung. Sebab dalam UU nomor 28/2014 pasal 23 ayat 5, semua orang, "dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif".

“Kalau untuk manggung, kan gak bisa dikontrol semuanya,” kata Irfan.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Nuran Wibisono

tirto.id - Musik
Penulis: Nuran Wibisono
Editor: Nuran Wibisono