tirto.id - Sekretaris Perusahaan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) Didiet KS Radityo mengatakan Airnav akan melakukan proses sesuai perundangan yang berlaku atas tindakan pemukulan yang dilakukan ajudan Bupati Nabire pada Selasa (16/5/2017).
Didiet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/5/2017), menjelaskan kronologis peristiwa pemukulan yang terjadi pada saat jam operasional tersebut.
Pihak Heavilift, perusahaan penerbangan carter, berdasarkan keterangan Didiet mengajukan rencana penerbangan kepada Waba (bandara kecil) Nabire dengan prakiraan waktu tempuh (expect flying time) satu jam dan waktu ketibaan (purpose time departure) 15.30 waktu setempat.
"Artinya jika mereka lepas landas dari Nabire pukul 15.30 [waktu setempat], maka mereka akan tiba kembali pada pukul 17.30 waktu setempat di luar ground time mereka di Waba," katanya, seperti diwartakan Antara.
Didiet menambahkan pada pukul 15.00 waktu setempat, sebelum mereka lepas landas, pihak Heavilift meminta perpanjangan waktu sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
"Namun pihak otoritas tidak berani memberikan dikarenakan ada informasi bahwa cuaca ke arah tenggara buruk," katanya.
AirNav indonesia kemudian menyampaikan bahwa sehubungan dengan jam operasi bandara dan alasan cuaca sebaiknya penerbangan dipertimbangkan kembali.
"Namun pihak pencarter pesawat [Bupati Nabire] tidak terima. Rombongan Bupati kemudian mendatangi briefing office Airnav Nabire dan meminta penjelasan," katanya.
Pihak Airnav Nabire diwakili petugas bernama Hardianto memberi penjelasan, disaksikan oleh Junior Manager Ops Airnav Nabire, beberapa karyawan briefing office dan beberapa pegawai Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Nabire dan petugas keamanan UPBU Nabire.
"Atas penjelasan karyawan tersebut, pihak pencarter Heavilift tidak terima. Tiba-tiba ajudan Bupati Nabire memukul Hardianto serta seorang karyawan magang Airnav atas nama Anton," katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan memproses hukum pemukulan tersebut. Ia mengatakan tindakan pemukulan adalah kategori pidana, apalagi dilakukan kepada petugas yang menjalankan amanah negara untuk melakukan pengaturan lalu lintas udara dan menjaga terselenggaranya keselamatan penerbangan.
Airnav Indonesia adalah sebuah BUMN Khusus berbentuk Perum dengan nama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dengan tugas utama dari negara sesuai amanah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 77 tahun 2012 untuk menyelenggarakan Layanan Navigasi Penerbangan di Indonesia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra