tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017).
Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama bersedih setelah mendengar vonis Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2017). Mereka tidak percaya hakim memutuskan 2 tahun penjara kepada pria yang akrab disapa Ahok itu.
Editor: Riva
Masuk tirto.id




























