tirto.id - Komisi II DPR meminta penjelasan landasan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Komisi II DPR belum mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri sehingga diharapkan dalam Rapat Kerja hari ini, Mendagri dapat menjelaskan hal tersebut yang telah menjadi polemik di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (22/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Komisi II DPR sampai mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (22/2/2017) untuk memperoleh penjelasan tersebut. Amali mengatakan Komisi II DPR baru mendengar penjelasan Mendagri terkait kebijakan pengaktifan kembali Ahok dari media massa sehingga belum memperoleh penjelasan resmi.
Amali berharap dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Mendagri bisa menjelaskan secara rinci dan jelas terkait kebijakan yang telah menjadi polemik di masyarakat sehingga harus diperjelas.
"Diharapkan dalam Raker ini Mendagri menjelaskan tentang alasan-alasan terkait memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara," ujarnya.
Namun politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Raker tersebut bukan tindak lanjut dari langkah politik yang bergulir di DPR yaitu pengajuan Hak Angket.
Menurut dia, penjadwalan Raker tersebut sudah direncanakan sebelum bergulirnya Hak Angket yang diajukan 90 anggota DPR dari empat fraksi di DPR.
"Memang kami mengundang Mendagri pada kesempatan sebelumya hanya karena waktunya tidak bisa, maka baru hari ini direalisasikan. Jadwal rapat dengan para mitra Komisi II DPR kami putuskan pada awal masa sidang," katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum Raker berlangsung enggan menjelaskan terkait apa yang akan disampaikannya dalam rapat tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa dirinya mengikuti alur rapat, apa yang ditanyakan anggota Komisi II DPR maka pihaknya akan menjawab pertanyaan.
"Ya saya tidak tahu apa yang dibahas. Ya namanya raker bisa apa saja yang dibahas," ujarnya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh