Menuju konten utama

Ahmad Ishomuddin Resmi Diberhentikan dari MUI

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi membenarkan pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena ia menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahmad Ishomuddin Resmi Diberhentikan dari MUI
Ahmad Ishomuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/16

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi pencopotan Ahmad Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3/2017), seperti diwartakan Antara.

Pemberhentian itu, kata dia, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017.

Zainut mengatakan pemberhentian Ahmad Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan," kata dia.

Saat dikonfirmasi oleh Tirto, Jumat (24/3/2017), Ishomuddin mengatakan dirinya tidak keberatan jika pada akhirnya mesti dipecat dari MUI. Dia menyatakan tidak pernah menjadikan MUI sebagai tempat cari makan. Jabatan yang dia pegang sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pun atas permintaan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.

“Saya diberhentikan tidak masalah. Saya tidak cinta jabatan. Saya diminta Kiai Maruf langsung. Tidak ada beban bagi saya diberhentikan bahkan dipecat. Saya tidak cari makan di MUI,” katanya.

Kabar pemecatan Ishomuddin muncul usai ia menjadi saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok. Salah satu pengurus Komisi Hukum MUI Anton Digdoyo mengatakan pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah dirinya mengirim pesan Whatsapp ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3/2017) malam.

Isi pesan itu juga ditembuskan ke sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, pihaknya akan keluar dari MUI. "Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton, Kamis (23/3/2017).

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri