Menuju konten utama

Ahli Agama Sebut Ahok Punya Kepentingan Terkait Al-Maidah 51

Miftachul menjelaskan bahwa Ahok sudah tiga kali menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam beberapa kali kesempatan.

Ahli Agama Sebut Ahok Punya Kepentingan Terkait Al-Maidah 51
Massa melakukan aksi unjuk rasa di luar ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus ahli agama Islam, Miftachul Akhyar menyatakan ada kepentingan terkait pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepualauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Ia menganggap Ahok membelokkan pemahaman umat Islam.

Hal itu disampaikan Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

"Hal tersebut disebabkan ucapan Ahok yang membelokkan pemahaman umat Islam soal Surat Al-Maidah yang selama ini dijadikan pedoman dalam memilih pemimpinnya sendiri," katanya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Miftachul menjelaskan bahwa Ahok sudah tiga kali menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam beberapa kali kesempatan.

"Yang saya ketahui tiga kali tetapi tidak usah saya sebutkan nanti malah melebar-lebar. Saya memang tidak langsung melihat, ada di Youtube," ucap Miftachul.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Untuk diketahui, atas kasus tersebut Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto