Menuju konten utama

Agum Gumelar Sebut Pembubaran HTI Lindungi Demokrasi

Agum Gumelar mengatakan, demokrasi Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, untuk itu segala bentuk yang mengancam demokrasi harus dilawan dengan tegas.

Agum Gumelar Sebut Pembubaran HTI Lindungi Demokrasi
Agum Gumelar. Antara foto/Andika Wahyu.

tirto.id - Jenderal TNI (Purnawirawan), Agum Gumelar, menilai rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah tindakan yang tepat untuk melindungi demokrasi Indonesia.

"Ini adalah dalam rangka menyelamatkan demokrasi. Bukan mengancam demokrasi. Sekarang ini, Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," kata Agum Gumelar di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2012).

Mantan Menteri Perhubungan itu mengatakan, demokrasi Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, untuk itu segala bentuk ancaman bagi demokrasi di Indonesia harus dilawan dengan tegas.

"Dunia sedang melihat kita. Sedang memperhatikan kita. Mengikuti perkembangan kita. Sejauh mana bangsa ini bisa konsisten dengan demokrasi yang sedang dibentuk. Kalau ada kekuatan yang ingin mengubah ini semua, saya rasa tidak perlu ada kompromi," ungkapnya.

Namun ia meyakini bahwa radikalisme tidak akan selesai hanya dengan pembubaran organisasinya, sebab hal itu berkaitan erat dengan hati dan pikiran yang sangat mendasar dari para pengikutnya. Karena itu, ia mengatakan bahwa pembubaran organisasi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis berupa tindakan deradikalisasi secara masif terencana dan sistematis.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu menindak tegas ormas lainnya yang juga mengancam demokrasi, persatuan serta kebhinekaan di Indonesia. "Bagi ormas-ormas yang dinilai, berdasarkan laporan intelejen, menggangu persatuan dan kesatuan kebhinekaan itu juga kita berharap pemerintah melakukan hal yang sama tegas," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (8/5/2017), pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menkoplhukam Wiranto mengatakan pembubaran itu dilakukan sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan

Namun, hal itu dinilai buruk oleh sejumlah pengamat dan aktivis. Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita, mengatakan pembubaran HTI telah melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan ormas lainnya di Indonesia.

“Ini berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja pemerintah melakukan hal yang sama dengan membubarkan ormas lain,” katanya saat dihubungi Tirto, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa seharusnya ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa penghentian bantuan atau hibah, pengertian sementara organisasi, sampai pencabutan badan hukum bagi organisasi yang bersangkutan. Namun, kata Yunita, hal itu harus diawali dengan diberikannya surat peringatan.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto