tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kamis, 29 Desember, (sidang untuk) terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dengan agenda Pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi mahkota telah diharikan di persidangan termasuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam kesaksiannya, Sambo mengaku heran mendapati Baiquni Wibowo terseret dalam kasus ini.
"Terdakwa Baiquni dan Chuck tidak punya kewenangan penyelidikan disiplin? (Tindakannya) karena perintah saudara sebagai Kadiv Propam?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022
"Terkait Baiquni, saya sudah sampaikan tadi, (saya) tidak tahu kenapa kemudian (Baiquni) terlibat dalam proses penyalinan. Tapi, terhadap terdakwa Chuck, kan Korspri saya, dan ada surat perintah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dan tindakan lain yang terkait dengan pengamanan Kadiv Propam" ujar Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto