tirto.id - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Pada hari ini KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap. Dari pihak swasta, KPK memeriksa Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan karyawan swasta bernama Melyana JAP. Mereka bersaksi untuk Andi Narogong.
Pada Senin (19/6) istri dan anak Chairuman Harahap, yaitu Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap sedianya akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus, namun keduanya mangkir dari pemeriksaan KPK.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar disebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP.
Sementara Chairuman disebut punya peran penting dalam penganggaran e-KTP-. Ia diduga menerima 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar dari proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.
Dalam kasus e-KPT, pengadilan Tipikor telah menyidangkan Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH