Menuju konten utama

9.400 Unit Kendaraan Grab Indonesia di Jakarta Sudah Diuji KIR

Grab Indonesia mengklaim sebanyak 9.400 unit kendaraannya sudah melalui uji berkala kendaraan bermotor KIR di DKI Jakarta.

9.400 Unit Kendaraan Grab Indonesia di Jakarta Sudah Diuji KIR
Pangkalan taksi online Grab di Kemang, Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Uji KIR dalam Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017 menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.

Terkait aturan baru dari Kemenhub ini, salah satu perusahaan penyedia layanan trasportasi berbasis aplikasi atau taksi online, Grab Indonesia mengklaim sebanyak 9.400 unit kendaraannya sudah melalui uji berkala kendaraan bermotor KIR di DKI Jakarta.

Grab Indonesia mengungkapkan, jumlah armada yang mengikuti uji KIR di Jakarta merupakan yang paling banyak dibanding kota-kota lainnya.

"Ada 4.500, tapi sebetulnya masih ada lagi sekitar 5.000 tambahan dari armada yang belum tercatat. Jadi total ada 9.400-an dari Grab yang sudah KIR di DKI Jakarta," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi memantau uji KIR di UP PKB Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Ridzki menyatakan, Grab Indonesia mendukung terkait kewajiban uji KIR sebagai syarat dalam Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memfasilitasi uji KIR untuk taksi online pada 4-5 November 2017. Pada akhir pekan ini, jumlah armada Grab yang mengikuti uji KIR sebanyak 70 kendaraan.

Pada kesempatan itu, Ridzki meminta Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses uji KIR dengan menambah kapasitas tampung kendaraan melalui kerja sama dengan pihak swasta Agen Pemegang Merek (APM).

Menurut dia, tempat pengujian kendaraan tidak harus mengandalkan dari UP PKB Pulo Gadung yang difasilitasi Dishub DKI Jakarta. Hal itu karena saat ini armada Grab Indonesia yang belum melaksanakan uji KIR mencapai ratusan ribu kendaraan.

"Kerja sama dengan pihak swasta misalnya, karena saat ini kapasitasnya 200 sampai 300 kendaraan per hari. Kalau seperti itu tidak kekejar sehingga perlu dibuka lagi," kata dia.

Ia menambahkan untuk memotivasi para pengemudi atau koperasi taksi online, Grab Indonesia menggratiskan biaya uji KIR hingga tiga minggu pertama. Perusahaan swasta juga telah diimbau Menhub untuk ikut berperan dalam melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor KIR untuk taksi online berbasis aplikasi ini.

"Kami tidak hanya mengandalkan DKI saja, kami minta juga ke swasta, pemegang merek untuk melakukannya. Karena dengan begitu, prosesnya akan cepat," kata Menhub Budi karya.

Ia menjelaskan fasilitas dan peralatan di UP PKB Pulo Gadung milik Dishub DKI Jakarta sudah baik dan canggih. Namun, dengan banyaknya kendaraan armada taksi "online", perusahaan swasta diharapkan bisa berperan serta dalam pengujian KIR di beberapa tempat yang sudah diresmikan Kemenhub sebelumnya.

Selain itu, beberapa kendaraan yang masih baru juga bisa mendapatkan legitimasi dari tempat uji KIR agar proses lebih cepat serta dinyatakan layak atau menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.

Kemenhub telah memberikan batas waktu selama maksimal tiga bulan terhitung sejak Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 berlaku 1 November 2017.

Dalam masa transisi itu, perusahaan aplikasi taksi online diharapkan terus mendorong agar koperasi dan mitra pengemudi melakukan uji berkala KIR.

Baca juga artikel terkait ATURAN TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari