tirto.id - Kasus dugaan penipuan yang dialami anak perusahaan KoinWorks, yaitu KoinP2P atau Koin Peer to Peer, menyita perhatian banyak orang. Pasalnya kasus ini diduga tak hanya merugikan perusahaan, namun turut mendampak nasabah KoinWorks.
KoinWorks merupakan aplikasi yang menyediakan jasa keuangan, dikenal dengan istilah fintech. Salah satu layanannya adalah lending peer to peer (P2P), di mana pemberi dana bisa dipertemukan dengan penerima dana lewat platform.
Adapun kasus penipuan yang terjadi pada KoinP2P sebagai anak perusahaan KoinWorks. Perusahaan ini mengalami aksi penipuan dari peminjam berinisial MT. Penipuan terhadap dana pinjaman ini membuat kerugian besar bagi perusahaan KoinWorks.
Hal ini memicu KoinP2P menyuruh nasabah (lender) selaku pemberi pinjaman untuk menahan dana di perusahaan selama 2 tahun. Perjanjian ini dilakukan secara sepihak lewat kebijakan platform.
Kondisi ini membuat sejumlah pemberi pinjaman pun tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mengajukan banyak komplain ke KoinWorks.
Fakta-Fakta Kasus Dugaan Penipuan KoinWorks
Kasus penipuan yang dialami anak perusahaan KoinWorks ramai saat ini menjadi pembicaraan publik. Terdapat beberapa fakta terkait kasus penipuan KoinWorks ini, termasuk soal awal mula kasus, kerugian, hingga perkembangan kasus saat ini.
Berikut ini beberapa fakta kasus penipuan KoinWorks:
1. Anak perusahaan KoinWorks diduga mengalami penipuan dari peminjam
Sesuai keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pelaku berinisial MT pernah meminjam uang senilai Rp330 miliar menggunakan 279 KTP. Aktivitas penipuan ini berlangsung sebagai skema pertama.
Terlapor juga pernah melakukan pinjaman bilateral dengan nominal Rp35 miliar. Dana tersebut diserahkan kepada MT pada 2021.
Namun, MT tidak bertanggung jawab terhadap dana tersebut dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tagihannya. Hal ini membuat MT pun dilaporkan ke pihak yang berwenang oleh KoinP2P.
Surat laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas nama PT Lunaria Annua (LAT). MT sendiri diketahui berlatar belakang sebagai seorang pengusaha. Ia menjabat sebagai direktur di suatu CV.
Dia disangkakan untuk kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
2. Kerugian KoinP2P akibat kasus penipuan mencapai Rp1,2 triliun
KoinP2P telah merilis taksiran kerugian perusahaannya akibat dugaan penipuan tersebut. Jumlah kerugian itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Adapun angka kerugian KoinP2P akibat kasus penipuan mencapai Rp1,2 triliun. Bukti kerugian itu berdasarkan slip dari Bank Indonesia (BI).
“Rp1,2 T data slip dari Bank Indonesia,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
3. KoinP2P meminta nasabah meminjamkan uang dan menahan dana secara sepihak
Kasus penipuan yang dialami KoinP2P diduga berdampak besar pada kondisi keuangan perusahaan. Hal ini berujung pada KoinP2P meminta nasabah, tepatnya para peminjam (lender), untuk meminjamkan uang secara sepihak.
Adapun uang yang dipinjamkan itu akan ditahan hingga dua tahun dengan kompensasi pengembalian 5 persen per tahun. Sayangnya, kebijakan ini dinilai para lender ditetapkan secara sepihak oleh anak perusahaan KoinWorks itu.
Pasalnya, nasabah menilai bahwa KoinWorks tidak memberi lender pilihan untuk tidak setuju. Apabila lender tidak menyetujui dalam waktu 30 hari, maka akan dianggap menyetujui aturan itu.
4. Nasabah menolak memberikan uang dan mengajukan komplain ke KoinWorks
Menanggapi kebijakan pemberian pinjaman oleh nasabah kepada KoinP2P, beberapa lender mengalami kerugian dan mengajukan komplain. Para pengguna platform pun silih berganti mendatangi kantor KoinWorks, untuk meminta penjelasan.
Pada Selasa (19/11/2024) lalu misalnya, Mawar (samaran) bersama beberapa lender, datang ke Kantor KoinWorks, di Cyber 2 Tower, Jakarta. Mereka mengungkapkan terkait rasa keberatan dan penolakan terhadap kebijakan baru KoinWorks.
Sayangnya, menurut Mawar, pihak KoinWorks belum bisa menyuguhkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan aturan ini. Perusahaan juga menerangkan bahwa mereka masih meninjau berbagai keluhan yang diterimanya.
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena para nasabah pemberi pinjamannya merasa keberatan atas ketentuan yang dibuat.
5. Alasan KoinWorks tetapkan kebijakan tahan uang lender 2 tahun
KoinWorks akhirnya merilis pernyataan terkait alasannya membuat kebijakan tahan uang lender 2 tahun. Menurut Chief of Impact KoinWorks, Angelique Timmer, kebijakan itu dibuat seiring dengan adanya kasus penipuan yang dialami KoinP2P.
Ia mengatakan penipuan ini membuat ekosistem kerja anak perusahaan KoinWorks berantakan. Oleh sebab itu, KoinWorks menerapkan kebijakan standstill, di mana dana lender akan ditahan dan uangnya dikembalikan dengan kompensasi 5 persen setelah dua tahun.
Menurut Timmer, kebijakan ini menjadi solusi proaktif yang untuk memberikan waktu terstruktur bagi KoinP2P dalam memitigasi risiko. Kebijakan ini sekaligus dinilai mencegah efek domino yang tidak hanya berpotensi merugikan ekosistem KoinP2P
Harapannya, melalui kebijakan standstill ini bisa membantu perusahaan untuk melakukan refocus dan memperkuat fondasinya. Lebih lanjut, Timmer menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KoinP2P telah dikomunikasikan dengan baik kepada OJK. Ia memastikan bahwa kebijakan telah mematuhi semua peraturan yang berlaku.
“KoinP2P terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian selama proses ini berlangsung,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/11/2024).
6. Update terkini kasus penipuan KoinWorks
Update terkini kasus penipuan yang menimpa anak perusahaan KoinWorks sudah masuk tahap penyelidikan. Masih menurut keterangan Ade, beberapa saksi maupun terlapor telah melewati proses klarifikasi.
Adapun dalam laporan KoinP2P, terlapor MT diduga melakukan pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dan dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Jika MT terbukti melakukan pidana, maka ia terancam hukuman penipuan maksimal penjara 4 tahun, pemalsuan 6 tahun, dan penggelapan 5 tahun.
Terkait polemik antara lender dengan KoinWorks saat ini, masih dalam tahap menerima pengaduan dari nasabah. Sesuai tuturan Mawar (samaran), KoinWorks berjanji menilai ulang keluhan para pemberi pinjaman 30 hari kerja setelah 14 November 2024.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya