Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan yang Dialami KoinWorks

Kepolisian mengatakan, para pelapor, terlapor dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan yang Dialami KoinWorks
Koinworks. FOTO/koinworks.com/

tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan skema peminjaman yang diberikan kepada MT selaku pihak terlapor dalam kasus penipuan KoinP2P selaku anak usaha KoinWorks. Dalam laporan tersebut, korban adalah PT Lunaria Annua (LAT) yang diwakili BAA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, skema pertama dilakukan MT yang mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP sehingga, korban memberikan dana Rp330 miliar.

"Skema yang kedua adalah Terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, MT sendiri berstatus sebagai direktur salah satu CV. Dia diberikan pinjaman pada 2021.

Dalam kasus ini, Ade menyatakan bahwa kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah tidak bertanggung jawab atas peminjamannya tersebut, MT pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

MT pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.

"Pelapor, beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan," ujar Ade.

Diberitakan sebelumnya, Ade mengemukakan bahwa korban telah memberikan bukti berupa slip dari Bank Indonesia (BI).

“(Kerugian) Rp1,2 T data slip dari Bank Indonesia,” ucap dia.

Sebagai informasi, kasus ini ramai di media sosial karena para nasabah merasa keberatan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh KoinWorks. Ketentuan yang diberlakukan KoinWorks itu dikarenakan adanya salah satu borrower atau peminjam yang diduga melakukan penipuan.

Ekosistem anak usaha KoinWorks, yakni KoinP2P pun akhirnya terganggu dan hingga kini masih berupaya dipulihkan. Akhirnya, perusahaan memberlakukan ketentuan nasabah baru bisa menerima pengembalian dana nasabah setelah dua tahun dan keputusan langsung mengikat secara sepihak.

KoinWorks menerangkan, alasan mereka menerapkan kebijakan sepihak sebagai langkah proaktif untuk mengatasi tantangan operasional yang timbul akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P. Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas, KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan refocus dan memperkuat fondasinya. Perlu diketahui bahwa KoinP2P bukanlah platform pinjaman konsumtif online, melainkan layanan pinjaman produktif.

“KoinP2P adalah salah satu dari beberapa anak perusahaan KoinWorks Goup. Kami ingin meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa anak perusahaan lainnya di dalam KoinWorks Group tidak terdampak oleh insiden ini dan tetap menjalankan operasional seperti biasa,” ujar Chief of Impact KoinWorks, Angelique Timmer, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, standstill sementara adalah solusi proaktif yang dilakukan oleh KoinP2P untuk memberikan waktu terstruktur dalam memitigasi risiko, sekaligus mencegah efek domino yang tidak hanya berpotensi merugikan ekosistem KoinP2P, tetapi juga dapat berdampak pada ekosistem fintech dan peer-to-peer lending lainnya. KoinP2P berkomitmen untuk meminimalkan kerugian yang mungkin dialami para pemberi pinjaman.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher