Menuju konten utama

Apa Itu Smart Wallet, Kasus Dugaan Penipuan, dan Siapa Pemilknya

Mengetahui aplikasi Smart Wallet yang diblokir OJK karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Apa Itu Smart Wallet, Kasus Dugaan Penipuan, dan Siapa Pemilknya
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia pada Senin, 18 Maret 2024.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, menilai Smart Wallet telah melakukan kegiatan pengumpulan dana bertopeng robot trading atau expert advisor dengan metode multi-level marketing. Selain itu, Smart Wallet juga tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Menyikapi penemuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berkerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Iformasi RI telah memblokir laman Smart Wallet.

Selanjutnya, Satgas Pasti juga akan melakukan tindakan terhadap pemberantasan aktivitas keuangan illegal dengan cara pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis Satgas Pasti dalam siaran pers di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa Itu Smart Wallet?

Melansir deskripsi resmi Smart Wallet di laman Google Play Store, Smart Wallet merupakan aplikasi dompet digital yang menawarkan kemudahan dalam menyimpan aset krypto.

Aplikasi ini dapat membuat dompet digital dalam jumlah tak terbatas dengan hanya beberapa klik. Pengguna juga bisa beralih ke berbagai mata uang kripto dan mengelolanya.

Smart Wallet mengklaim bahwa dengan menggunakan layanan mereka, transaksi akan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

Namun perlu diingat, Satgas Pasti sudah menegaskan bahwa layanan Smart Wallet ini terindikasi melakukan penipuan.

Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L) dalam aktivitas keuangan.

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Siapa Pemilik Smart Wallet?

Pengguna aplikasi Smart Wallet diketahui tidak dapat melakukan proses withdraw atau menarik saldo mereka sejak 5 Maret 2024.

Aplikasi ini mengklaim bahwa proses withdraw tidak dapat dilakukan hingga 20 Maret 2024 dengan alasan gangguan dan Smart Wallet sedang dalam proses mendaftarkan diri di London Exchange.

Namun, setelah ditelusuri Smart Wallet tidak pernah terdaftar di London Exchange, seperti apa yang mereka sampaikan kepada penggunanya.

Sejak saat itu, aplikasi Smart Wallet menjadi perbincangan dan viral di sosial media. Sejumlah korban lalu membentuk grup di sosial media untuk berbagi informasi mengenai pengalaman mereka dengan Smart Wallet.

Warganet menyoroti sejumlah pihak yang diduga terkait dengan Smart Wallet antara lain adalah Perseroan Perorangan Anugrah Pratama Djaya, Perseroan Perorangan Bhakti Abi Jasa, Persekutuan Komanditer Surya Ramadhan Semesta, dan Persekutuan Komanditer Fitri Berkah Utama.

Diduga, semua pihak yang disebutkan itu beralamat di Jawa Timur. Meski banyak yang memberikan informasi mengenai pihak yang diduga terafiliasi Smart Wallet, hingga saat ini belum diketahui jelas siapa pemilik Smart Wallet sebenarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra