Menuju konten utama

554 Petugas Pemilu Meninggal, AMP-TKP: Ini Kejadian Luar Biasa

AMP-TKP menyatakan sikap terkait kasus meninggalnya 554 petugas pemilu 2019, dan menyerukan sebagai Kejadian Luar Biasa.

554 Petugas Pemilu Meninggal, AMP-TKP: Ini Kejadian Luar Biasa
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 (AMP-TKP), menyikapi kasus meninggalnya 554 petugas Pemilu 2019.

Berdasarkan data dari KPU per Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, ada 554 orang meninggal dan 3.778 orang sakit, yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Polisi.

AMP-TKP menyatakan, banyaknya jumlah petugas pemilu 2019 yang meninggal dan sakit, maka kasus ini bisa disebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Inilah tragedi kemanusiaan yang menuntut perhatian, dan keprihatinan kita semua, baik masyarakat maupun (utamanya) Penyelenggara Pemilu, dan Pemerintah," kata M. Din Syamsuddin, selaku Ketua Pengarah AMP-TKP, dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu (8/5/2019).

Kejadian Luar Biasa atau tragedi kemanusiaan ini telah menimbulkan citra buruk Indonesia di mata internasional, dan mencederai pelaksanaan Pemilu 2019 yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Lemahnya tindakan pencegahan, dan penanganan itu telah menyebabkan korban berjatuhan secara beruntun, masif, dan tragis.

Din Syamsuddin mengatakan, adalah tidak arif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah menyikapi tragedi tersebut sebagai kejadian biasa.

Semua pihak berkepentingan dan berkewajiban untuk memastikan adanya sikap yang jauh dari terkesan mengabaikan dan kurang bertanggung jawab.

Menurut Syamsuddin, penting bagi bangsa mengetahui penyebab Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut untuk menghindari berkembangnya prasangka yang tidak perlu, dan agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Maka, atas dasar Sila Kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab," kami mendesak dilakukannya investigasi yang bersungguh-sungguh, mendalam, tuntas, transparan, dan berkeadilan.

AMP-TKP menuntut Penyelenggara Negara untuk secepatnya hadir memberikan respons positif yang nyata terhadap Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan tersebut melalui Tim Pencari Fakta yang dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat madani.

Selanjutnya, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kemungkinan telah terjadi pelanggaran HAM dalam Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan pada Pemilu 2019.

Yang terakhir, AMP-TKP juga mengajak segenap elemen masyarakat madani yang cinta keadilan, dan kebenaran, serta peduli kemanusiaan, untuk bersama-sama melalui AMP-TKP 2019 ikut menanggulangi Kejadian Luar Biasa/Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019 ini secara tuntas.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Maya Saputri