tirto.id - Data jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang meninggal dunia hari ini bertambah menjadi 331 orang.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan data tersebut berdasarkan laporan yang diterima lembaganya sampai Selasa sore (30/4/2019).
"Kemudian, jumlah [petugas] KPPS yang sakit ada 2.232 orang," kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (30/4/2019).
Arif mengatakan KPU akan menyiapkan anggaran sekitar Rp40-50 miliar untuk pemberian santunan kepada para petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit karena menjalankan tugas. Dana itu didapat dari optimalisasi pos-pos anggaran KPU yang sudah tak terpakai lagi.
Kemenkeu sudah menyetujui KPU memberikan santunan bagi petugas Pemilu yang meninggal dunia senilai Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta. Namun, Kemenkeu tak memberikan amggaran tambahan bagi KPU untuk membiayai santunan ini.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan lembaganya hanya akan memberikan santunan kepada petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas sesuai dengan arahan Kemenkeu.
Meski begitu, KPU tetap terbuka bila ada kelompok-kelompok masyarakat atau lembaga yang melakukan penggalangan dana.
"Jadi, itu angka maksimal yang tidak boleh dilampaui dari santunan yang disalurkan KPU. Tentu, ini di luar dari santunan-santunan yang sedang dan sudah digalang pihak di luar KPU," ucap Pramono.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom