tirto.id - Sebanyak 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat sudah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut terkait dengan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sedang disidik oleh KPK.
"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM [dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP] di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (26/2/2019).
Menurut Febri, total nilai uang yang sudah dikembalikan oleh 55 pejabat Kementerian PUPR itu adalah Rp20,4 miliar, 148.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura.
Febri menegaskan KPK menghargai pengembalian tersebut. Selanjutnya, uang tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara kasus suap proyek SPAM sebagai barang bukti.
Febri menambahkan, pada Senin (25/2/2019), penyidik juga telah menyita rumah dan tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja di Kementerian PUPR. Properti tersebut terletak di Taman Andalusia, Sentul City, Jawa Barat dan diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.
Dalam perkara suap proyek SPAM, KPK sudah menetapkan 8 tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap. Mereka ialah:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara 4 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, adalah:
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap empat pejabat Kementerian PUPR agar mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.
Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE. Lalu, proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.
Adapun proyek yang diatur adalah, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa.
Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7% untuk kepala satuan kerja dan 3% untuk PPK. Rinciannya adalah:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, diduga mendapat Rp350 juta dan 5.000 Dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur.
2. Meina Woro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar diduga mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
4. Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom