tirto.id - Inspektorat Kota Palembang memutus pemecatan terhadap 5 dari 19 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang menggelar razia ilegal hingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Sanksi berat ini sebagai pelajaran bagi petugas lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Ke-19 petugas Dishub tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan Paruh Waktu. Mayoritas dari mereka sebelumnya adalah honorer di instansi itu.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan kelima petugas yang dipecat karena menjadi pelaku utama dan bahkan telah melakukan razia ilegal sejak satu tahun terakhir.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang pada Jumat (1/5/2026).
"Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat," ungkap Jamiah Haryanti, Minggu (3/5/2025).
Sementara 14 pelanggar lain dijatuhi sanksi administratif mulai dari pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
"Sudah kita laporkan ke wali kota dan segera diterbitkan surat keputusan," kata Jamiah.
Jamiah menyebut razia ilegal yang dilakukan para pelanggar bertujuan untuk keuntungan pribadi. Mereka memberhentikan kendaraan yang mereka nilai melanggar untuk meminta uang pungutan liar, bahkan dengan cara memaksa.
"Perbuatan mereka mencoreng nama baik Pemkot Palembang. Kami akan tindak tegas pelanggaran serupa atau lainnya yang menyalahi aturan," tegas Jamiah.
Diberitakan sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video viral pengepungan petugas Dishub Palembang oleh para sopir. Aksi tersebut dliakukan gara-gara petugas menjadi penyebab kecelakaan beruntun saat menggelar razia ilegal.
Dalam video nampak dua petugas Dishub Palembang yang mengendarai sepeda motor dihadang lalu dikepung sejumlah sopir truk di Jalan Sriwijaya Raya Palembang, Kamis (30/4/2026).
Sopir truk yang emosi adu mulut dengan petugas Dishub, salah satu dari mereka menendang sepeda motor hingga terguling. Dua petugas Dishub yang masih mengenakan helm berusaha menghindari kerumunan untuk mencegah menjadi korban amukan massa.
"Benar, para sopir mengepung petugas Dishub karena dianggap menjadi pemicu kecelakaan beruntun," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan tiga truk, yakni dump truck Nissan nomor polisi BG 8032 LQ yang dikemudikan Samsul Bahri (50), truk Hino BE 8441 AUC yang dikemudikan Riki Nopriansyah (42), dan truk Hino lainnya yang belum diketahui identitas pengemudinya.
Sebelum kejadian, ketiga truk melaju beriringan dari arah pintu Tol Keramasan menuju Terminal Karya Jaya Palembang. Sesampai di TKP, ada mobil pickup di depan mereka yang disetop mendadak oleh petugas Dishub sehingga para sopir tak sempat lagi mengerem hingga terjadi kecelakaan beruntun.
"Kerugian sekitar Rp40 juta, tapi tidak ada korban. Kami masih proses kasus lakalantas ini," kata Hermanto.
Kepala Bidang Wasdal Ops Dishub Palembang, Juliansyah, memastikan razia yang dilakukan 19 petugas Dishub tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Razia itu juga tidak didampingi kepolisian dan polisi militer sesuai prosedur.
"Itu razia ilegal, tidak resmi. Tapi memang semuanya petugas Dishub Palembang," kata Juliansyah.
Masuk tirto.id






























