Menuju konten utama

5 Caleg Gerindra Cabut Gugatan ke DPP

Lima caleg yang mencabut gugatannya pada DPP Gerindra adalah  Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.

5 Caleg Gerindra Cabut Gugatan ke DPP
Logo Partai Gerindra. FOTO/partaigerindra.or.id

tirto.id - Kuasa Hukum sejumlah calon legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Yunico Syahrir menyampaikan, terdapat lima caleg yang mencabut gugatannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Ada lima [yang mencabut gugatan]" kata Yunico kepada reporter saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Pihak yang mencabut gugatannya, kata dia, adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Sementara nama-nama yang menggugat adalah sebagai berikut:

1. Nuraina

2. Pontjo Prayogo SP

3. R. Wulansari alias Mulan Jameela

4. Adnani Taufiq

5. Adam Muhammad

6. Siti Jamaliah

7. Sugiono

8. Katherine A Oe, dan-

9. dr. Irene

"Sebenarnya gugatan ini sepele, kayak macam anak minta kepada bapaknya," kata Yunico.

Dengan itu, Yunico meminta untuk tak perlu membesarkan penggugatan tersebut.

"Mekanismenya ya begitu, kami mengajukan permohonan ke partai. Partai bilang ini ada UU Parpol, silakan ke pengadilan, ya sudah kami ke pengadilan, kami pakai UU Parpol," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait adanya gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra terhadap partainya. Menurut Dasco yang digugat oleh 14 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum [PMH] perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH," kata Dasco pada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Dasco, 14 caleg tersebut hanya menginginkan DPP memiliki kewenangan untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Menurut 14 caleg itu, suara partai sudah menanjak dibandingkan perolehan suara caleg secara individu.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," ungkapnya.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR itu menyatakan Gerindra akan tetap mengikuti proses hukum yang dimulai pada hari ini. Sementara, Gerindra juga akan memproses masalah internal ini melalui mekanisme Majelis Kehormatan Partai setelah proses gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno