tirto.id - Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Timur Tengah. Dalam kasus ini, KBRI Damaskus di Suriah memulangkan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) pada 27 November dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab merepatriasi tiga PMI pada 30 November.
“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan kepada media, Kamis (3/12/2020).
Untuk itu, kata Retno, Kemlu telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para migran ke Timur Tengah.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah sejak 2015, mengingat banyaknya kasus dan kerentanan yang dialami para pekerja migran di kawasan tersebut.
Namun aturan itu dikritisi oleh sejumlah pihak, salah satunya Migrant Care, yang menyebut bahwa moratorium justru berdampak pada praktik perdagangan orang ke Timur Tengah yang semakin tidak terkendali.
Menurut Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, masih ada saja pekerja migran Indonesia yang berangkat untuk bekerja di Timur Tengah melalui jalur-jalur tidak resmi, bahkan ilegal.
“Yang berangkat melalui jalur-jalur tidak resmi bahkan ilegal itu yang jadi tidak terawasi dan justru rentan menghadapi masalah di negara tujuan,” kata Anis saat dihubungi Antara, tahun lalu.
Alih-alih memberlakukan moratorium, Anis berpendapat pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah perlu dibuka kembali, tetapi dengan instrumen perlindungan yang lengkap dan tepat.