Menuju konten utama

37,5% Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN, Termasuk Ade Komarud

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan baru 62,5 persen dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya ada 37,5 persen atau sekitar 210 anggota Dewan belum serahkan LHKPN, termasuk Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

37,5% Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN, Termasuk Ade Komarud
Ketua DPR Ade Komarudin. antara foto/puspa perwitasari/foc/16.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan baru 62,5 persen dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya ada 37,5 persen atau sekitar 210 anggota Dewan belum serahkan LHKPN, termasuk Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

"Dari (anggota) DPR 2014-2019 yang melapor LHKPN sampai hari ini (baru) 62,75 persen," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, (10/3/2016).

Padahal, kata Rahardjo, berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; anggota DPR selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Mengenai LHKPN bahwa sampai hari ini masih ada 37,25 persen dari total anggota DPR yang belum laporkan LHKPN. KPK telah dua kali kirim surat untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut agar segera melaporkan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam acara yang sama.

Ade Komaruddin belum serahkan LHKPN

Salah satu anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN adalah Ketua DPR Ade Komaruddin yang baru sekali melaporkan LHKPN padahal sudah empat kali menjabat wakil rakyat.

Untuk diketahui, Ade baru sekali menyerahkan LHKPN yaitu pada 31 Oktober 2001, padahal politisi asal Partai Golkar ini menjabat sebagai anggota DPR sejak 1997 hingga saat ini.

"Tadi kami baca pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat angkat 37,25 itu cepat berkurang," tambah Priharsa.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 angota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan meminta kepada KPK supaya memberitahukan nama-nama anggota DPR supaya bisa ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, MKD akan membuat surat ke KPK agar diberikan info ke MKD nama-nama anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH