Menuju konten utama

3 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili

Berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap dan diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat, 17 Juni 2022.

3 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili
Ilustrasi tambang batu bara. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

tirto.id - Tiga tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto segera menghadapi persidangan. Berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat, 17 Juni 2022.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Wilayah Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan juga telah menyerahkan ketiga tersangka kepada JPU.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 21 Maret lalu. Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK menangkap 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit alat berat (excavator).

Usai melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku operator.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Sani memastikan lembaganya terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal. Ia bilang aktivitas itu telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TAMBANG BATU BARA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan