Menuju konten utama

3 Nama Calon Hakim Ad Hoc MA Disetujui Rapat Paripurna DPR

3 nama hakim ad hoc yang disetujui DPR, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.

3 Nama Calon Hakim Ad Hoc MA Disetujui Rapat Paripurna DPR
Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial Andari Yuriko (kanan) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Rapat paripurna DPR RI menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini didapat usai Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan laporan hasil fit and proper test atau uji kelayakan satu calon hakim agung dan enam calon hakim ad hoc pada MA.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama hakim ad hoc pada Mahkamah Agung," kata Adies melalui sidang paripurna yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).

Ketiga nama hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.

Sinintha Yuliansih Sibarani disetujui menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.

Setelah menyampaikan laporan uji kelayakan, Adies langsung menyerahkan hasil tersebut kepada pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta rapat.

"Apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna. Kemudian, Dasco meminta tiga calon hakim ad hoc tersebut untuk berdiri.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz