Menuju konten utama

28 Daerah Belum Anggarkan Insentif Nakes: Makassar hingga Bekasi

Kementerian Dalam Negeri memaparkan 28 kabupaten/kota di Indonesia belum menganggarkan dana insentif untuk tenaga kesehatan.

28 Daerah Belum Anggarkan Insentif Nakes: Makassar hingga Bekasi
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 Moderna yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Penumping, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

tirto.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto mengungkapkan ada 28 kabupaten/kota sama sekali belum menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.

Hal itu diketahui saat pemerintah daerah menyampaikan paparan mengenai perkembangan dana insentif nakes.

"Ada 28 kabupaten/kota kewajiban [mengalokasikan insentif nakes] yang telah bekerja sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 belum menganggarkan [insentif]," kata Ardian, Jumat (20/8/2021).

Daftar ke-28 kabupaten/kota yang belum menganggarkan:

  1. Aceh Tengah
  2. Kota Langsa
  3. Langkat
  4. Kota Pematang Siantar
  5. Kota Tebing Tinggi
  6. Merangin
  7. Kota Lubuklinggau
  8. Bekasi
  9. Hulu Sungai Tengah
  10. Wajo
  11. Kota Makassar
  12. Kota Buton Selatan
  13. Ngada
  14. Kota Kupang
  15. Rote Ndao
  16. Sumba Tengah
  17. Maluku Barat Daya
  18. Buru Selatan
  19. Pegunungan Bintan
  20. Asmat
  21. Supiori
  22. Lanny Jaya
  23. Nduga
  24. Deiyai
  25. Lingga
  26. Kota Sorong
  27. Sorong Selatan
  28. Teluk Wondama.

Sementara itu, sebanyak 480 kabupaten/kota lainnya telah menganggarkan insentif nakes. Sebanyak 363 dari 480 kabupaten/kota yang melakukan realisasi anggaran. Sedangkan sisanya 117 daerah belum merealisasikan sama sekali hingga Agustus 2021.

Ardian mencontohkan ada banyak daerah yang realisasi insentif nakesnya masih sangat kecil bahkan di bawah satu persen. Di antaranya adalah Pidie Jaya; Kaur; Konawe Selatan; Solok; Bolaang Mongondow; Kayong Utara; Muara Barat; Kota Gunungsitoli; Bolaang Mongondow Utara; dan Buton Utara.

"Terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan dan bahkan masih nol agar redesain alokasi kebutuhan yang perlu dianggarkan dalam APBD untuk selanjutnya segera dibayarkan," kata Ardian.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Ardian, pada Juli 2021 telah memberikan surat teguran terhadap 19 gubernur karena realisasi insentif nakes kurang dari 25 persen. Kemudian surat teguran terhadap 368 bupati/wali kota yang realisasi insentif nakes sampai 23 Juli 2021 belum sampai 25 persen.

Baca juga artikel terkait TENAGA KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali