tirto.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto mengungkapkan ada 28 kabupaten/kota sama sekali belum menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.
Hal itu diketahui saat pemerintah daerah menyampaikan paparan mengenai perkembangan dana insentif nakes.
"Ada 28 kabupaten/kota kewajiban [mengalokasikan insentif nakes] yang telah bekerja sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 belum menganggarkan [insentif]," kata Ardian, Jumat (20/8/2021).
Daftar ke-28 kabupaten/kota yang belum menganggarkan:
- Aceh Tengah
- Kota Langsa
- Langkat
- Kota Pematang Siantar
- Kota Tebing Tinggi
- Merangin
- Kota Lubuklinggau
- Bekasi
- Hulu Sungai Tengah
- Wajo
- Kota Makassar
- Kota Buton Selatan
- Ngada
- Kota Kupang
- Rote Ndao
- Sumba Tengah
- Maluku Barat Daya
- Buru Selatan
- Pegunungan Bintan
- Asmat
- Supiori
- Lanny Jaya
- Nduga
- Deiyai
- Lingga
- Kota Sorong
- Sorong Selatan
- Teluk Wondama.
Sementara itu, sebanyak 480 kabupaten/kota lainnya telah menganggarkan insentif nakes. Sebanyak 363 dari 480 kabupaten/kota yang melakukan realisasi anggaran. Sedangkan sisanya 117 daerah belum merealisasikan sama sekali hingga Agustus 2021.
Ardian mencontohkan ada banyak daerah yang realisasi insentif nakesnya masih sangat kecil bahkan di bawah satu persen. Di antaranya adalah Pidie Jaya; Kaur; Konawe Selatan; Solok; Bolaang Mongondow; Kayong Utara; Muara Barat; Kota Gunungsitoli; Bolaang Mongondow Utara; dan Buton Utara.
"Terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan dan bahkan masih nol agar redesain alokasi kebutuhan yang perlu dianggarkan dalam APBD untuk selanjutnya segera dibayarkan," kata Ardian.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Ardian, pada Juli 2021 telah memberikan surat teguran terhadap 19 gubernur karena realisasi insentif nakes kurang dari 25 persen. Kemudian surat teguran terhadap 368 bupati/wali kota yang realisasi insentif nakes sampai 23 Juli 2021 belum sampai 25 persen.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali