tirto.id -
"Pada hari Jumat (23/3/2018) Mahkamah sudah memutuskan deportasi terhadap 28 WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (25/3/2018) malam.
Konsulat RI di Tawau pun sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan kepada otoritas setempat.
"Harapan kita mereka dipulangkan Senin (26/3/2018), tapi tergantung penyelesaian SPLP di Konsulat dan administrasi di Imigrasi Tawau," kata Iqbal meneruskan pesan dari Konsul RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo.
Kejadian ini berawal dari Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia menahan 28 WNI warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Rombongan WNI ini memasuki negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian pada 16 Maret 2018 di Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia.
Rombongan WNI tersebut ternyata atlet yang rencananya akan pergi ke Kalabakan, Malaysia untuk memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepak bola dan bola voli.
Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kelabakan, dikatakan Iqbal.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri