tirto.id - Sekitar 25 orang anak-anak laki-laki dan perempuan Sekolah Berpola Asrama Taruna Papua Timika menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh pembina asrama.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan kasus di Sekolah Taruna Papua itu terjadi sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021. "Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang," kata Hermanto.
Kasus pencabulan terungkap setelah berbulan-bulan terjadi lewat seorang anak yang jadi korban ke-25. Anak tersebut dicabuli oleh pelaku pada Selasa, 9 Maret malam di asrama putra. Korban akhirnya melaporkan pencabulan kepada kepala sekolah. Dari pihak sekolah meneruskan laporan ke polisi.
Pengakuan korban akhirnya membawa polisi menelusuri korban serupa. Sejauh ini pengelola Sekolah Asrama Taruna Papua belum dimintai tanggapannya terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa mereka.
Demikian pun dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro belum bersedia memberikan keterangan. "Nanti kami akan sampaikan keterangan pers," kata Fransiskus Wanmang selaku kepala Divisi Pendidikan YPMAK yang mengelola sekolah.
Pelaku berinisial DF kini sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Mimika setelah diadukan oleh pengelola asrama. DF dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016. Pasal mengatur sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Zakki Amali