tirto.id - Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 240 permohonan dispensasi nikah lantaran belum genap 19 tahun sesuai aturan baru.
"Dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah," kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah, Ahad (26/7/2020).
Taskiya menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 16/2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal calon pengantin perempuan berusia 19 tahun. Warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.
Sementara pada Undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun.
Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020.
"Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah," ujarnya.
Ia juga ingin meluruskan pemberitaan daring yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, mengingat usia pemohonnya kebetulan antara 14-18 tahun sehingga tidak semuanya lulusan SMA.
Dari data pemohonnya, kata dia, tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD.
"Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020," ujarnya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan