tirto.id - Sebanyak 23 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Tiga orang diantaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Informasi yang kami terima dari 23 pegawai yang terpapar virus COVID-19, 3 orang diantaranya diisolasi di RS, selebihnya isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Menurut Ali sampai dengan saat ini sudah ada satu pegawai bagian umum yang dinyatakan sembuh. Selain pegawai, Ali mengatakan satu orang tahanan juga sempat terpapar COVID-19, namun kini dinyatakan sudah sembuh dan kembali ke rumah tahanan.
"Masih ada 2 pegawai direktorat penyidikan yang masih menjalani isolasi dan perawatan di RS," ujarnya.
KPK sebelumnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.
Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.
Pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor pada Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
Jumat (28/8/2020) pekan lalu, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kemudian empat anaknya dikabarkan positif COVID-19. Mereka berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi.
Untuk semua pegawai KPK yang menderita COVID-19, Ali memohon masyarakat ikut mendoakan kesembuhan mereka.
"Semoga dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," ujar Ali.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidikan kasus korupsi tetap dikerjakan meski ada penyidik yang dinyatakan positif COVID-19.
Ia juga memastikan penyidikan kasus korupsi tetap dituntaskan yang nantinya akan diatur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
"Pekerjaan tetap dituntaskan dan kami harus tetap sehat. Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan yang mengatur," ujar Firli.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto