Menuju konten utama

22 Calon Anggota Komnas HAM Terkait Parpol & Ormas Radikal

Diyakini ada beberapa pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi masyarakat, ataupun korporasi yang bisa saja melakukan pelanggaran HAM.

22 Calon Anggota Komnas HAM Terkait Parpol & Ormas Radikal
Ketua Panitia Seleksi Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menjadi pembicara kunci pada diskusi peluncuran buku karya penulis Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Koalisi Selamatkan Komnas HAM hari ini, Senin (3/7/2017), mendatangi gedung Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka tidak lain untuk menyerahkan hasil penyelidikan terkait rekam jejak latar belakang 60 calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.

Pada pukul 10.00 tadi panitia seleksi Komnas HAM yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie melakukan rapat tertutup dengan Koalisi Selamatkan Komnas HAM yang merupakan gabungan dari berbagai aktivis HAM seperti PBHI, YLBHI, WALHI, KontraS, Arus Pelangi, dan lain-lain.

“Kita mau kasih penyerahan hasil sama penjelasan metode tindak lanjutnya. Koordinasi gitu lah. Penyerahan hasil rekam jejak, kemudian pembahasan terkait bagaimana cara mendapatkannya yaitu metodologinya, dan rencana tindak lanjutnya,” ujar Totok Yuliyanto selaku salah satu juru bicara Koalisi Selamatkan Komnas HAM.

Berdasarkan laporan yang telah disusun, Totok menilai bahwa tidak ada calon komisioner Komnas HAM yang memiliki rekam jejak terhubung dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, Totok meyakini ada beberapa pihak yang diduga memiliki afiliasi atau hubungan dengan partai politik, organisasi masyarakat, ataupun korporasi yang bisa saja melakukan pelanggaran HAM.

“Kalau misalkan kita bicara terjadi pelanggaran HAM, itu umumnya misalnya begini: yang melakukan pelanggaran HAM itu biasanya negara, korporasi, atau orang-orang yang berada di partai politik, begitu kan,” ungkap Totok yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Metode yang dilakukan oleh koalisi adalah dengan mencari informasi mengandalkan data-data terkait latar belakang dan tingkah laku calon. Hal ini didapat Koalisi melalui media publik seperti media pemberitaan, juga media pribadi milik calon komisioner. Penyelidikan ini juga dilakukan ketika calon komisioner mengadakan dialog publik dan wawancara.

“Kita mencoba mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait latar belakang calon dan tindak tanduk calon selama ini. Jadi memang kita bukan lembaga negara seperti kampus untuk melakukan riset. Jadi kita hanya mencari temuan-temuan dan kemudian temuan-temuan ini yang kita bagi ke Pansel dan nanti yang punya wewenang untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan investigasi, itu kita serahkan ke Pansel,” jelas Totok.

Totok melanjutkan bahwa dari 60 calon komisioner tersebut, ada 22 nama yang diduga terafiliasi dengan korporasi, partai politik, maupun organisasi masyarakat. Terdapat 13 orang diindikasikan berafiliasi dengan partai politik, 13 orang juga yang berafiliasi dengan korporasi dan industri, sedangkan 9 lainnya mempunyai afiliasi dengan ormas atau kelompok radikal. Totok enggan menyebutkan nama-nama yang diduga.

“Kami dari koalisi komitmen tidak menyebutkan nama ke publik, nama-nama akan kami serahkan ke pansel,” katanya menjelaskan.

Wahyu A. Perdana selaku manajer kampanye dari WALHI yang juga tergabung dalam koalisi menyatakan bahwa rapat berlangsung dengan lancar. Pansel juga menerima laporan dari koalisi sebagai masukan untuk melakukan tindak lanjut berikutnya, yakni seleksi 60 calon komisioner menjadi 28 orang. Namun menurut Wahyu, tidak ada aturan tetap yang mengatur bahwa calon yang berafiliasi dengan ormas, parpol, atau korporasi tertentu akan bisa langsung digugurkan.

“Tidak ada aturannya, semua bergantung pada pansel dan DPR. Publik hanya beri masukan,” jelas Wahyu.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari