tirto.id - Penyidik Polresta Tangerang menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Kasus tersebut berkaitan dengan aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak beberapa waktu lalu.
"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang, Satreskrim telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Purbawa menjelaskan, kasus penggelapan tersebut berawal dari tersangka AS yang melakukan peminjaman mobil ke rental. Namun, AS sejak awal telah merencanakan peminjaman mobil itu sebagai modus untuk melakukan penggelapan.
"Awalnya kita mengamankan saudara I. Saudara I juga menerima mobil dari saudara AS. Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Purbawa.
Purbawa menegaskan, penyidik Polresta Tangerang berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait dengan kasus penembakan di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Sebab, diduga pelaku penembakan adalah anggota TNI.
Dia pun enggan menyebutkan apakah pelaku yang diduga anggota TNI itu akan menjalani proses hukum oleh Puspom TNI usai melakukan penembakan di Indomart Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
"Terkait kasus penembakan di KM 45, kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. Yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL," ucap Purbawa.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang telah mengamankan pelaku yang terlibat dengan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area km 45 Tol Jakarta-Merak. Kini, pelaku yang telah ditangkap akan diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, pada Sabtu (4/1/2025).
Baktiar menyebut ada 4 pelaku yang kini telah diamankan. Meskipun demikian, dia tidak merincikan lebih jauh terkait penangkapan ini.
“4 (pelaku),” kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher