Menuju konten utama

2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau

Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp33,2 miliar dan 3.000 dolar AS atau Rp49,6 juta.

2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau
Tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau Rahman Akil (kedua kanan) dan Debby Riauma Sari (kiri) dihadirkan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau yang merupakan selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau. Dugaan korupsi ini terjadi saat pengelolaan Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menyebutkan bahwa dua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.

“Bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Bhakti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, PT Sarana Pembangunan Riau mendirikan anak perusahaan bernama PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Peruntukannya guna mengurus usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah Langgak, Cekungan, Riau.

Lebih lanjut dijelaskan Bhakti, pada 25 November 2009, Evita H Legowo selaku Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat pemberitahuan penawaran langsung hasil kerja Langgak kepada Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau. Kemudian, dalam konsorsium, perusahaan itu bersama PT Kingswot capital limited memenangkan tender penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.

“Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” tutur dia.

Bhakti mengungkap, atas kesepakatan, PT Sarana Pembangunan Riau Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas Langgak tersebut. Namun, ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka.

“Satu melakukan tindakan pengeluaran keuangan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip GCG, atau Good And Clean Government yang mengakibatkan kerugian PT SPR selaku BUMD,” ungkap Bhakti.

Pelaksanaan kerja sama yang tidak dilandasi analisa dan kebutuhan, kata Bhakti, menampilkan proses pengadaan tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggungjawab. Ada juga kelalaian pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan selaku BUMD.

“Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wawenang,” ujar dia.

Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp33,2 miliar dan 3.000 dolar AS atau Rp49,6 juta.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto