tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka pada perkara korupsi impor gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) 2013-2020. Para tersangka diduga menyetujui pembelian LNG impor tanpa izin dari Kementerian ESDM dan tanpa persetujuan RUPS maupun Dewan Komisaris PT Pertamina.
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina pada 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina periode 2015–2018, Yenni Andayani.
“Kemudian diduga bahwa atas pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi (izin) dari Kementrian ESDM,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus korupsi ini dimulai saat PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy Inc yang berbasis di Amerika Serikat.
Kontrak pembelian tersebut dilakukan pada 2013 dan 2014 yang kemudian digabungkan menjadi satu pada 2015 dengan lama 20 tahun.
“Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 s.d 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar (tergantung harga gas pada saat itu – tahun berjalan),” ujar Asep.
Namun, menurut KPK, pengadaan ini tidak dilakukan berdasarkan pedoman pengadaan yang sah maupun analisis ekonomi yang memadai.
Lebih lanjut, pembelian gas dilakukan tanpa kontrak penjualan di dalam negeri, sehingga LNG impor tidak memiliki kepastian pembeli atau pemakainya.
“Faktanya, hingga saat ini LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.
Sementara itu, pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementrian ESDM, padahal kebijakan impor gas LNG harus ada penetapan akan kebutuhan impor dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat impor.
Asep menyebut rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri, karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yang mempunyai potensi gas dapat segera diproduksi, agar dapat menghasilkan devisa dan penerimaan negara seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok gas di Kalimantan.
"Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak Materil," tutur Asep.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi; kemudian tidak ada pelaporan Dokumen Persetujuan Direksi kepada komisaris yang merupakan kewajiban sireksi sesuai dengan AD/ART PT Pertamina (persero); dengan sengaja tidak melaporkan ke Komisaris baik rencana perjalanan dinas maupun perjalan dinas yang sudah selesai dari USA untuk penandatangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































