Menuju konten utama
May Day 2026

101 Massa May Day Ditangkap, TAUD: Polisi Abaikan Prosedur KUHAP

TAUD menilai penangkapan massa oleh kepolisian tidak berdasar hukum. Polisi harus segera membebaskan massa.

101 Massa May Day Ditangkap, TAUD: Polisi Abaikan Prosedur KUHAP
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 101 orang dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day, kemarin (1/5/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi peringatan May Day, yakni kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR.

"Sejumlah 101 orang sedang memberikan informasi kepada kami, dan kami sampaikan setelah selesai penyampaian informasi tersebut mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026) malam.

Dia menerangkan, ratusan orang tersebut berusia 20-35 tahun. Seluruhnya dipastikan berasal dari daerah luar Jakarta dan memang bertujuan menuju area peringatan May Day di Monas dan Gedung DPR/MPR RI.

Iman menerangkan, ratusan orang itu dibawa ke Polda Metro Jaya karena terindikasi akan melakukan upaya memicu kerusuhan. Sejumlah barang bukti pun ditemukan dari tangan 101 orang tersebut.

"Yang pertama ada botol kosong sebagaimana terlihat, itu botol kosong dan kain pemicu untuk membuat bom molotov. Kemudian bisa dilihat juga di apa di layar belakang ya. Termasuk kami juga menemukan atau mengamankan bensin atau bahan bakar yang bisa digunakan untuk dijadikan bom molotov tadi bersama-sama dengan botol dan kain pemicu apinya," tutur dia.

Lebih lanjut Iman menyebutkan, petugas juga menemukan paku beton yang akan di unakan untuk merusak bangunan ataupun pembatas-pembatas dari beton. Hal itu akan dilakukan ketika aksi peringatan May Day tengah berkonsentrasi pada orasi para buruh.

"Sebagian mereka melakukan pengrusakan terhadap beton atau batas pagar pembatas sehingga rencananya kalau tiba waktunya itu terjadi kerusuhan memudahkan mereka untuk merobohkan pagar pembatas tersebut. Itu gunanya paku beton," ujar Iman.

Menurut Iman, ditemukan juga ketapel dengan gotri yang disiapkan untuk penyerangan petugas keamanan jika kondisi rusuh dan massa dipukul mundur. Ada juga senjata tajam dan dokumen rencana membuat kondisi rusuh.

Dokumen perencanaan rusuh dan alur evakuasi pelaku melarikan diri juga ditemukan dalam ponsel ratusan orang tersebut. Ada juga uang tunai yang diduga diberikan oleh koordinator lapangan kepada peserta kerusuhan.

"Dalam pembicaraan sesama mereka, terungkap beberapa fakta di antaranya mereka merencanakan akan mengadu domba antar elemen serikat buruh dengan melakukan penyusupan pada saat kegiatan sedang berlangsung," kata Iman.

Penangkapan Tanpa Dasar Hukum

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi. Sebab, penangkapan tidak didasari alasan yang jelas.

"Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi. Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day," ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku perwakilan dari LBH Jakarta yang merupakan bagian dari TAUD.

Dia menilai, polisi mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Di mana, berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal dua alat bukti.

Menurut dia, polisi juga melakukan kesewenang-wenangan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

"Ketiga, tindakan aparat kepolisian di lokasi aksi yang melakukan sweeping sebelum massa aksi sampai pada lokasi aksi merupakan pola berulang yang dilakukan polisi untuk membungkam kebebasan berekspresi," tutur dia.

Dibeberkannya, terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat. Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari.

TAUD kemudian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap massa aksi dan membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya. Kompolnas juga diminta melakukan investigasi serta pengawasan terhadap keseluruh tindakan Polda Metro Jaya yang tidak profesional dan melawan hukum.

"Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian fakta dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan profesi Polri atau pelanggaran hukum acara pidana selama penangkapan dilakukan," ucap dia,

Tak hanya itu, Kapolri didesak melakukan pemantauan dan melakukan evaluasi keseluruhan terhadap proses penanganan massa aksi yang harus berperspektif hak asasi manusia. Kapolri juga harus menjamin hak-hak konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Sudah Dipulangkan

Polda Metro Jaya menyebutkan 101 orang yang diamankan karena diduga hendak melakukan kerusuhan di Monas maupun di depan Gedung DPR/MPR saat Hari Buruh Internasional (May Day), kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Semalam, 101 orang tersebut sudah pulang ke rumah masing-masing dengan dijemput keluarga dan pendampingan dari LBH Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026) mengutip Antara.

Akan tetapi, dia mengatakan barang bukti yang diamankan serta selebaran berisi rencana aksi tersebut saat ini masih didalami oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya.

Budi menambahkan pihaknya juga masih mendalami dan mencari tahu aktor dibalik rencana tersebut, termasuk penggalang dananya.

Baca juga artikel terkait MAY DAY atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky