tirto.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Yogyakarta digelar di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Jumat (1/5/2026). Ribuan massa dari berbagai serikat buruh menyampaikan tuntutannya soal perbaikan nasib buruh.
Demo ini diikuti Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY dan Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY.
Massa membawa keresahan mendalam atas "badai regulasi" yang kini mengancam masa depan mata pencaharian mereka.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan sejumlah permasalahan perihal industri rokok dan tembakau di Indonesia.
Menurut Waljid, industri tempat ribuan anggotanya bernaung saat ini sedang dikepung oleh aturan yang mencekik, terutama sejak lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024.
"PP ini adalah lonceng kematian bagi sektor tembakau serta makanan dan minuman. Aturan di dalamnya tidak hanya merugikan pengusaha, tapi secara langsung mengancam kedaulatan ekonomi buruh yang ada di garis depan produksi," tegas Waljid dalam orasinya.
Ketidakpastian ini diperparah dengan rencana pemerintah yang terus mendorong kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok. Bagi para buruh, setiap kenaikan cukai bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kondisi ini diperparah dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap Waljid sebagai langkah yang tidak adil bagi industri legal yang selama ini patuh membayar pajak.
Pihak RTMM-SPSI DIY juga menyoroti detail teknis regulasi yang dianggap sebagai bentuk intervensi berlebihan, seperti penetapan layer cukai baru serta pembatasan kadar tar dan nikotin.
Larangan terhadap berbagai bahan tambahan dalam rokok juga dinilai akan mematikan keunikan produk rokok kretek nasional yang menjadi kekuatan utama industri dalam negeri.
Namun, yang paling memicu amarah para buruh di lapangan adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.
"Ini adalah ironi yang menyakitkan. Negara mengambil pajak yang sangat besar dari keringat buruh tembakau, namun ketika industri ini sedang goyah, anggaran yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan buruh justru dipangkas. Kami menolak keras pemotongan anggaran tersebut untuk tahun 2026 nanti," terang Waljid.
"BLT DHB CHT ini didapat dari cukai rokok. Di DIY besaran cukai rokok ini mencapai angka kurang lebih Rp 800 miliar. Dari angka itu, 3 persennya itu merupakan hak dari para buruh rokok dan petani tembakau. Itu diatur dalam peraturan resmi. Kami dapat kabar kalau BLT DHB CHT ini akan dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasannya tidak main-main, hampir mencapai angka 60 persen. Di DIY dari Rp 22 miliar dipangkas jadi tinggal Rp 9 miliar," tegas Waljid.
Aksi May Day kali ini FSP RTMM-SPSI DIY menyampaikan enam tuntutan, sebagai berikut.
1. Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Merugikan Sektor Tembakau dan Makanan Minuman
2. Tolak kenaikan cukai hasil tembakau dan pajak rokok
3. Tolak kebijakan kemasan rokok polos
4. Tolak layer cukai hasil tembakau baru
5. Tolak pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan dalam rokok
6. Tolak pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026
Masuk tirto.id





























