Menuju konten utama

10 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Kebon Jeruk Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap yakni FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

10 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Kebon Jeruk Ditangkap
Ilustrasi Tawuran pelajar. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1/2026).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Bennyahdi, mengatakan, tawuran maut yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan seorang remaja berinisial BMA (16) meninggal dunia.

"Kami menangkap 10 orang. Sembilan di antaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu di antaranya sudah dewasa," kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Para tersangka yang ditangkap yakni FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok sudah janjian lewat media sosial untuk melakukan tawuran.

"Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA (korban), yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola admin MHI (Anak Berhadapan Hukum)," ucapnya.

Awal mulanya ditentukan lokasi tawuran akan dilakukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, namun bergeser ke lokasi lain.

Diketahui, tawuran antardua kelompok remaja itu berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Masing-masing kelompok dalam aksinya menggunakan berbagai macam jenis senjata tajam (sajam), termasuk celurit panjang.

"Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan BMA meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan," ucap Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku FS disangkakan dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Untuk penanganan terhadap pelaku ABH, kami menggandeng stakeholder terkait (Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA))," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TAWURAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher