Menuju konten utama

10 ASN ESDM Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Tukin

KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah ke luar negeri terhadap 10 orang ASN di Kementerian ESDM yang diduga terkait perkara tukin.

10 ASN ESDM Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Tukin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang ASN di Kementerian ESDM. Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM yang tengah ditangani komisi antirasuah.

“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini. Kesepuluhan orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Ali menegaskan, tujuan diberlakukannya upaya cegah tersebut antara lain adalah supaya ke-10 orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik KPK.

"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

KPK hingga saat belum mengungkap kepada publik nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyaluran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Namun demikian, usai melakukan penggeledahan di sejumlah rumah para tersangka, KPK menyebut perkiraan jumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu sekitar 10 orang.

“Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalan keterangannya Rabu, 29 Maret 2023.

Jumlah tersebut diperkirakan oleh Asep usai timnya melakukan penggeledahan di sejumlah hunian diduga milik para tersangka.

"Jadi gini, (kami) itu ke sana itu (menggeledah) rumah dari para tersangka itu. Jadi, kan digeledah, mana bukti-bukti terkait slip gaji itu yang kita cari," kata Asep.

Tekait kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerima laporan penggeledahan oleh tim dari KPK di kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023).

Arifin menduga penggeledahan berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Ada dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak," kata Arifin usai ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga artikel terkait TUKIN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz