tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Satreskrim Polresta Malang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/35/III/2021/Satreskrim bertanggal 8 Maret 2021.
Surat itu ditujukan untuk Harry Loho (23). Berdasarkan surat keterangan, pemuda itu ialah mahasiswa asal Papua yang diduga menganiaya dan merusak ketika aksi Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) 2021 di sekitar Stadion Gajayana, Malang, Senin (8/3/2021) kemarin.
"Benar [penangkapan], untuk proses penyidikan," ucap Gatot ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (9/3/2021).
Ia mengklaim aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari Polresta Malang. Kini Harry masih diperiksa dan berstatus sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, Harry menandatangani berkas tersebut.
"Yang bersangkutan bertanggung jawab atas perusakan kendaraan dan melukai anggota (polisi) karena pelemparan batu, yang berakibat demo menjadi rusuh. Yang bersangkutan masih diamankan di Polresta Malang," jelas Gatot.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur), tidak benar tuduhan aksi tersebut ditunggangi oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua.
Mengenai teriakan “Free West Papua” itu spontanitas dilakukan oleh individu akibat kondisi yang tidak kondusif, bukan kesepakatan aliansi. Namun Gempur tak sepakat aparat boleh memperlakukan mereka secara represif, apalagi semua spanduk dan poster dirampas.
Sedangkan mengenai perusakan mobil, terduga pelaku bukanlah bagian dari Gempur. Kerusakan terjadi setelah massa aksi diangkut oleh aparat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto