Menuju konten utama

Kejagung Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan terakhir Tom Lembong dilakukan penyidik pada Selasa (29/10/2024) sekaligus penetapan sebagai tersangka.

Kejagung Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebanyak 3 kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

"Yang bersangkutan sudah tiga. Ketiga kali diperiksa kemarin (29/10/2024)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menerangkan, penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama diduga didapat oleh Tom Lembong, terutama aliran uang dari delapan perusahaan swasta.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu," ujar Harli.

Dia mengaku, penyidik juga masih terus berkoordinasi untuk memastikan nilai kerugian negara. Meski telah disebutkan kerugian negara Rp400 miliar, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan.

Menurut Harli, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ia tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat di atas Tom Lembong saat Tom menjabat Menteri Perdagangan, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

"Nanti tergantung kebutuhan penyidikan. Saya kira terkait dengan substansi ya, kita lihat bagaimana perkembangannya," ungkap Harli.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan IndonesiaI (PT PPI) yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Pemenuhan gula tersebut melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk melakukan impor gula kristal putih. Padahal berdasarkan ketentuan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Usai melakukan impor gula kristal putih, PT PPI justru berpura-pura melakukan pembelian karena adanya kelangkaan di Indonesia. Kemudian, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi atau HET Rp13.000, yakni Rp16.000.

Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Selain itu, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher