tirto.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024. Formasi yang tersedia mencakup kategori umum, lulusan cumlaude, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Seleksi ASN Kementerian PPN/Bappenas Nomor 001/Pansel.ASN/08/2024, rincian formasi, besaran gaji, serta tahapan seleksi telah dijelaskan untuk pelaksanaan CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024.
Rincian Formasi CPNS Kementerian PPN-BAPPENAS 2024
1.Analis Data Ilmiah Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
2. Analis Hukum Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
5. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
6. Arsiparis Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
7. Manggala Informatika Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
9. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
10. Perencana Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
11. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
12. Pranata Komputer Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
13. Pustakawan Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
14. Statistisi Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
15. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
16. Widyaiswara Ahli Pertama
Gaji: Rp 9,5 juta - Rp 12,5 juta
17. Arsiparis Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
18. Auditor Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
19. Penata Laksana Barang Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
20. Pranata Keuangan APBN Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
21. Pranata Komputer Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
22. Pranata SDM Aparatur Terampil
Gaji: Rp 7,5 juta - Rp 9 juta
Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian PPN-BAPPENAS 2024
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melamar, sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkup Kementerian PPN/Bappenas.
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang menjadi pelamar dalam proses seleksi lain.
- Tidak dalam status hubungan kerja PPPK yang membutuhkan persetujuan dari PPK.
- Bebas dari ketergantungan narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
- Tidak memiliki catatan kriminal, yang dibuktikan dengan SKCK.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik selain di telinga.
- Lulusan perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal sesuai jenjang pendidikan.
- Untuk lulusan luar negeri, IPK harus disetarakan oleh Kementerian terkait.
- Bersedia mengabdi selama 10 tahun setelah TMT PNS.
B. Persyaratan Khusus
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Cumlaude/ Dengan Pujian"
- Dikhususkan bagi lulusan perguruan tinggi terakreditasi A/unggul.
- Lulusan luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian terkait.
Penyandang Disabilitas
- Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dan video singkat (1-5 menit) yang menunjukkan aktivitas harian sesuai jabatan yang dilamar.
Putra/Putri Kalimantan
- Memiliki KTP dari Kabupaten/Kota di Kalimantan pada saat pendaftaran.
Link CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024 PDF
Berikut ini link-link PDF yang bisa diunduh berkaitan dengan CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024:
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra