tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penggabungan suara partai politik di akhir proses pemilu sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (4/3/2026).
Yusril mengatakan sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi untuk dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil pemilu ditetapkan.
Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.
"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.
Yusril juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai nonparlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.
Yusril menambahkan dalam skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem pemilu selama ini. Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.
Dia juga menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya nonparlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.
"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.
Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































