tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Pradja diduga menerima uang Nazaruddin sebesar Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Hal itu diungkapkan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7/2017).
"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dikutip dari Antara.
Namun, Yulianis mengaku tidak mengetahui pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya hanya diberitahu oleh Minarsih. Ia pun meminta Pansus Hak Angket untuk menanyakan langsung kepada Adnan Pandu.
Menurut Yulianis, pemberian uang itu dilakukan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.
"Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin," kata dia dikutip dari Antara.
Tak lama setelah kejadian itu, lanjut Yulianis, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK, dan Minarsih pernah ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan.
Namun kata Yulianis, Marisi Matondang melarang melakukan hal itu karena menganggap akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka.
"Saya bilang, kalau ibu tidak bicara nanti ibu lebih parah lagi di KPK. Sekarang aja ibu sudah jadi tersangka di dua kasus," katanya.
Untuk itu, Yulianis menyarankan agar Pansus Hak Angket memanggil Minarsih dan Marisi Matondang yang mengantarkan Minarsih ke kantor Elza Syarief.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu menegaskan kepada Yulianis apakah Adnan Pandu yang dimaksud adalah Komisioner KPK 2011-2015? Yulianis membenarkannya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto