Menuju konten utama

YLBHI Ungkap Diskriminasi Hukum soal Pelibatan Militer saat Demo

Arif menyampaikan, penegakan hukum yang tidak seimbang juga terjadi kepada internal Polri karena hanya penanganan kasus etik saja.

YLBHI Ungkap Diskriminasi Hukum soal Pelibatan Militer saat Demo
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Arif Maulana (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan rekannya Era Purnama Sari, saat konferensi pers terkait proses seleksi hakim konstitusi, di Jakarta, Selasa (5/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus kerusuhan saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Pihak YLBHI beralasan, penegakan hukum itu hanya dilakukan kepada masyarakat hukum.

"Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam hal ini TNI ataupun Bais dalam kerusuhan. Jadi ini menunjukan adanya diskriminasi penegakan hukum," ungkap Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana dalam konferensi pers di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Senin (29/9/2025).

Arif menyampaikan, penegakan hukum yang tidak seimbang juga terjadi kepada internal Polri sendiri. Mereka yang melakukan pelanggaran cenderung hanya diproses etik.

"Kita juga tahu bahwa terhadap aparat penegakan hukum, khususnya yang melakukan kekerasan, penyiksaan, maupun pembunuhan oleh aparat, dalam hal ini ada Affan Kurniawan, itu pelakunya juga tidak diproses hukum pidana," ujar Airf.

Hal itu, kata dia, semakin menunjukan adanya impunitas aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Arif menuturkan, dalam advokasi yang dilakukan YLBHI ditemukan sejumlah fakta mengenai pemerasan. Para peserta aksi yang dilakukan penahanan diperas oleh aparat agar bisa kembali ke rumah.

"Dugaan pemerasan terhadap korban penangkapan terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Makassar," tutur Arif.

Menurut Arif, di lapangan juga ditemukan upaya pembungkaman terhadap korban salah tangkap. Mereka diminta tidak menempuh upaya hukum dengan surat pernyataan yang menyebut tidak membawa proses ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

Disebutkan Arif, para korban juga diberikan sejumlah kompensasi atas salah tangkap tersebut. Kendati demikian dia tak menyebut di mana saja hal itu terjadi.

"Terkait kasus salah tangkap juga belum ditindaklanjuti secara proporsional," ucap Arif.

Baca juga artikel terkait AKSI MASSA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher