Menuju konten utama

YLBHI Sebut Penanganan Bencana Sumatra Terindikasi Langgar HAM

Indikasi pelanggaran HAM berat dalam penanganan bencana Sumatra ditemukan lantaran adanya korban jiwa akibat keterlambatan respons pemerintah

YLBHI Sebut Penanganan Bencana Sumatra Terindikasi Langgar HAM
Foto udara menampilkan tumpukan kayu-kayu memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

tirto.id - Wakil Ketua Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menyebutkan, terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam penanganan bencana di Sumatra.

Menurut Edy, indikasi pelanggaran HAM berat itu ditemukan lantaran adanya korban jiwa akibat keterlambatan respons pemerintah. Masyarakat yang meninggal ini dinilai melanggar UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Sudah mengarah pada indikasi kuat kejahatan kemanusiaan sebagai bagian dari pelanggaran berat berdasarkan UU 26 Tahun 2000," sebutnya saat konferensi pers via virtual, Minggu (4/1/2026).

"Dikatakan bahwa kejahatan kemanusiaan adalah tindakannya baik secara langsung maupun pembiaran yang secara sengaja, secara sistemik dan meluas yang mencakup pembunuhan massal dan penyiksaan," sambungnya.

Edy menuturkan, YLBHI sejak awal bencana Sumatra terjadi telah meminta Pemerintah Pusat agar menetapkan status bencana Sumatra sebagai bencana nasional. Namun, Pemerintah Pusat maupun Presiden Prabowo Subianto mengabaikan permintaan YLBHI maupun desakan masyarakat soal status bencana nasional tersebut.

Padahal, ia menilai permintaan status bencana nasional itu dilakukan agar korban bencana Sumatra dapat diselamatkan usai terkena banjir bandang maupun longsor.

Di satu sisi, Edy turut menyinggung sikap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang sempat meremehkan bencana Sumatra. Adapun Suharyanto menyatakan bencana Sumatra hanya heboh di media sosial.

"Dari rentetan peristiwa ini, kami bersimpulkan bahwa sejak awal ini ada kesengajaan untuk membiarkan warga dalam keadaan sulit, dalam keadaan tidak dilindungi hak-haknya, dan tidak dipenuhi hak-haknya mulai dari perencanaan mitigasi sampai pada respons. Nah, sehingga ini bisa jadi masuk dalam unsur kejahatan kemanusiaa," urainya.

Baca juga artikel terkait BENCANA ALAM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana