Menuju konten utama

Aceh Mulai Susun R3P Bencana, Ditarget Rampung Januari 2026

Nasir menargetkan, dokumen R3P dapat diserahkan kepada BNPB serta kementerian dan lembaga terkait lainnya paling lambat 20 Januari 2026.

Aceh Mulai Susun R3P Bencana, Ditarget Rampung Januari 2026
Ilustrasi - Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Aceh mulai menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh. Pemerintah menargetkannya rampung pada Januari 2026.

"Penyusunan R3P merupakan tugas strategis pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh, Jumat (2/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

M. Nasir menegaskan, pemerintah Aceh hanya bertugas menyusun R3P. Selain itu, tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota terdampak. Seluruh datanya segera diusulkan ke pemerintah pusat.

Ia menargetkan, dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya paling lambat 20 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh dampak bencana banjir dan longsor Aceh harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujar M. Nasir.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, berdasarkan kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Karena, jika sudah ditetapkan secara nasional, maka tidak ada lagi ruang untuk penambahannya.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” kata Jarwansah.

Baca juga artikel terkait BENCANA ALAM

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher