tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat menyebut Peristiwa Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, Yasonna meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, duduk bersama dengan Yusril agar tak berbeda pandangan ihwal penyelesaian nonyudisial 13 pelanggaran HAM di Indonesia.
"Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko HAM [Yusril]. Pak Yusril karena ada pernyataan beliau kemarin antara bapak dan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan jangan nanti tidak harmoni," kata Yasonna di ruang rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Yasonna mengatakan, pemerintahan Presiden Jokowi Widodo telah menyepakati bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mekanisme nonyudisial. Pendekatan nonyudisial yang dimaksud yaitu, korban HAM itu mendapat bantuan pendidikan hingga ekonomi.
"Model penyelesaian Talang Sari, kita lakukan dalam pendekatan nonyudisial, diberikan pendidikan bahkan ada waktu untuk PNS yang sudah dipecat karena dituduh, kita pulihkan kembali," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya terkait Peristiwa Mei 1998 yang disebutnya bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, peristiwa itu tak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena tak ada temuan aksi genosida dan pembersihan etnik.
"Kemarin ditanyakan kepada saya apakah ada genocide atau ethnic cleansing, kalau memang dua poin itu yang ditanyakan memang tidak terjadi saat tahun 1998," kata Yusril di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Yusril mengeklaim dirinya memiliki kompetensi yang mumpuni terkait HAM. Sebab, kata Yusril, dialah yang mengajukan Rancangan Undang-undang Pengadilan HAM ke DPR. Sehingga menurutnya dia paham mengenai makna pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, dia akan berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk mengusut Peristiwa 1998. Ia menambahkan, rekomendasi Komnas HAM yang menyebut Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat akan ditelaah kembali olehnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang