Menuju konten utama

Yaqut Dinilai Lecehkan DPR, Jubir Kemenag: Pelecehan Bagaimana?

Karena terus mangkir, anggota Pansus Haji menilai Menag Yaqut telah melecehkan DPR. Namun Jubir Kemenag membantahnya.

Yaqut Dinilai Lecehkan DPR, Jubir Kemenag: Pelecehan Bagaimana?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kiri) dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief (kedua kiri) menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Menag menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya dengan memulangkan sebanyak 212.720 jamaah ke tanah air melalui 553 kloter hingga akhir operasional, sementara sebanyak 46 jamaah masih dirawat di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kementerian Agama menilai pernyataan anggota Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah, yang menuding Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, melecehkan DPR karena dua kali mangkir untuk undangan klarifikasi, tidak tepat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto alias Cak Nanto, justru mempertanyakan pernyataan Luluk. Sebab, menurutnya, setiap Menag Yaqut tak hadir selalu memberikan keterangan yang jelas lewat surat kepada Pansus DPR.

"Pelecehan DPR bagaimana? Wong kami sudah mengirimkan surat jadwal yang jelas. Karena sudah terjadwal agenda Menteri Agama jauh-jauh hari," kata Cak Nanto saat dihubungi Tirto, Senin (23/9/2024).

Ia menyebut ketika Menag Yaqut berada di Indonesia, justru Pansus Haji tak melayangkan surat panggilan klarifikasi.

"Artinya, tidak ada upaya untuk mangkir. Karena ini sudah ada tugas sebelumnya, maka kami melaksanakan tugas yang sudah terlampir itu," ucap Cak Nanto.

Dalam keterangan sebelumnya, Luluk Nur Hamidah mengkritik sikap Menag Yaqut yang mangkir dua kali atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR. Luluk menganggap sikap Menag Yaqut yang berkali-kali mangkir sebagai pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/9/2024).

Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR pada 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua pun dilayangkan pada 19 September 2024. Lagi-lagi Menag Yaqut tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.

Panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR kepada Menag Yaqut pada Senin, 23 September hari ini. Namun, Menang Yaqut melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu curiga Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR yang ingin meminta klarifikasi atas karut-marut penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," tutur Luluk.

Luluk menduga Menag Yaqut sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pejabat Kemenag.

Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji juga memanggil Menang Yaqut dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2024.

"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke luar negeri karena menghargai DPR," kata Luluk.

Ia menuding gelagat Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini. Luluk meminta agar Menag Yaqut menunjukkan sikap ksatria dan gentlemen sebagai seorang tokoh negara.

"Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," tegasnya.

Saat ini, dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024 masih terus diusut. Pansus Haji dibentuk guna menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu kuota haji tambahan, dari haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus.

Pengalihan kuota haji itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Pasalnya, persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi